Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita PangandaranPemilu 2019, DPTHP 2 Pangandaran Sebanyak 320.118 Pemilih

Pemilu 2019, DPTHP 2 Pangandaran Sebanyak 320.118 Pemilih

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTB) Pemilu 2019, Senin (17/2/2019).

Pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, Seluruh Komisioner KPU Pangandaran, Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan bersama Komisioner Bawaslu Pangandaran lainnya, para pimpinan partai politik dan undangan lainnya.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pemilih di Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2019 saat ini  bertambah menjadi 235 orang.

“Jumlah pemilih di Kabupaten Pangandaran pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP 2) sebanyak 320.118 pemilih. Sementara pada DPTB sebanyak 320.353 pemilih,” ucapnya.

Muhtadin menambahkan, jumlah pemilih masuk sebanyak 677 orang, terdiri dari laki-laki 330 dan perempuan 347 orang. Sedangkan pemilih keluar berjumlah 442 orang, terdiri laki-laki 201 orang dan perempuan 241 orang.

“Jumlah itu tersebar di 10 Kecamatan, 93 desa dan 1350 TPS di Kabupaten Pangandaran,” paparnya.

Bagi pemilih yang pindah domisili lintas provinsi, lanjut Muhtadin, maka mereka hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara bagi pemilih yang pindah keluar dapil DPRD kabupaten/kota, maka tidak bisa memilih pemilu DPRD.

“Kami saat ini sedang menyusun itu. Karena ada sejumlah pemilih yang pindah domisili, pindah kerja, tugas belajar, menjalani perawatan di rumah sakit, dan lainnya” jelas dia.

Dengan adanya rekapitulasi DPTB itu, maka pemilih masih tetap bisa menggunakan hak suaranya meski di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) semula. Asalkan, pemilih mengurus surat pindah memilih atau form A5.

“Nanti itu bisa diurus oleh Petugas  PPS atau KPU asal, atau PPS/KPU tujuan. Pemilih harus menunjukkan KTP-El atau Suket, dan salinan bukti telah terdaftar di DPT. Sementara pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTB atau pemilih pemula, maka pemilih bisa mendaftar langsung di PPS atau Petugas TPS sesuai alamat yang tertera di KTP-el dan akan didata secara khusus serta akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” pungkasnya. (Ceng/Koran HR)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...