Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita BanjarAjakan Ulama Banjar Hindari Hoaks, Penyebar Berita Bohong adalah Teman Iblis

Ajakan Ulama Banjar Hindari Hoaks, Penyebar Berita Bohong adalah Teman Iblis

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Banjar, KH. Mu’in Abdurrohim, menegaskan bahwa orang yang mengabarkan berita bohong atau hoaks merupakan teman iblis. Pasalnya, iblis adalah makhluk pertama yang menyebarkan berita bohong.

Menurut KH. Muin Abdurrohim, perilaku penyebaran informasi palsu atau berita bohong sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala, yakni saat iblis memperdaya Nabi Adam untuk memakan buah khuldi. Akibatnya, dampak dari perbuatan tersebut Alloh SWT pun murka.

“Termasuk juga saat ini, penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial berdampak buruk terhadap keresahan masyarakat. Makanya kita jangan sampai seperti itu, apalagi ini sangat serius sekali dampaknya,” tegas KH. Muin, saat mengisi tausiah dalam rutinan Sholawat Nariyyah di Masjid Al Edros Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Minggu (10/03/2019) malalm lalu.

Ia juga menegaskan, adanya berita hoak yang tersebar di media sosial itu tidak hanya membuat keresahan, namun juga membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, kedamaian yang selama ini dijaga justru semakin tergerus dengan adanya perilaku yang tidak terpuji itu.

“Sekarang kondisi dunia sedang demikian, maka kita jangan coba-coba menjadi temannya iblis, na’udzubillahimin dzalik. Supaya kita senantiasa tidak terjerumus ke dalam penyebaran itu, kita harus selalu ingat Alloh SWT dan Rosulnya, dengan selalu membaca sholawat dan mengucapkan kalimat tahlil,” imbuhnya.

Ia pun mengajak, agar masyarakat bisa melakukan tabayyun atau klarifikasi terhadap berita apapun, sebelum disebarkan ke media sosial. Pasalnya, dengan tabayyun dan memastikan informasi itu berimbang dan akurat tidak akan menjerumuskan ke hal-hal yang negatif.

Jika ada kabar yang belum jelas, jangan langsung disebar. Lebih baik dihapus, karena sekali saja kita menyebarkan kabar yang belum jelas, justru kita lah yang akan mendapatkan dosa.

Selain soal dilarangnya menyebarkan berita bohong, KH Mu’in yang juga pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Azhar ini mengingatkan, bahwa negara memiliki regulasi mengenai penyebaran hoaks, yakni dalam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Negara sudah mengatur, dalam agama juga sudah sampaikan secara jelas. Maka dari itu kita harus menghindari, mengingatkan dan menjauhi praktik-praktik menyebar hoaks ini,” pungkasnya. (Muhafid/Koran HR)

Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Maia Estianty Tegaskan Akan Hadir di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Kabar mengejutkan datang dari Maia Estianty, ibunda Al Ghazali. Sempat menggegerkan publik lantaran bakal absen di pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, kini sang...
Apa Alasan Luar Angkasa Gelap, Simak Ulasan Selengkapnya

Apa Alasan Luar Angkasa Gelap? Simak Ulasan Selengkapnya

Pernahkah kita berpikir apa alasan luar angkasa gelap, padahal terdapat Matahari? Harusnya, jikalau Matahari dan bintang menyinari langit angkasa tentu akan membuat areanya menjadi...
Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo kembali menunjukkan dominasinya dengan bersiap meluncurkan lini smartphone terbaru, yaitu seri Vivo S30, di China pada 29 Mei 2025. Seri tersebut akan mencakup...
BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

harapanrakyat.com,- BPBD Ciamis menerima sejumlah laporan kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Ciamis, Jumat (23/5/2025). Dari laporan tersebut, peristiwanya terjadi di tiga kecamatan...
Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di pelosok Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini melakukan...
Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Gunung Parang yang terletak di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bukan hanya populer sebagai salah satu destinasi wisata ekstrem kelas dunia. Di balik...