Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisPelantikan Bupati Ditunda, Pemkab Akan Yakinkan Gubernur Kondisi di Ciamis Kondusif

Pelantikan Bupati Ditunda, Pemkab Akan Yakinkan Gubernur Kondisi di Ciamis Kondusif

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Pemkab Ciamis akan mengirim surat ke Gubernur Jabar yang isinya memastikan bahwa kondisi keamanan, sosial dan politik di Kabupaten Ciamis dalam situasi kondusif. Hal itu sebagai upaya agar pelantikan Bupati-Wakil Bupati Ciamis terpilih Herdiat-Yana D Putra sesuai jadwal yaitu tanggal 7 April 2019. Dengan surat itu Pemkab meminta kepada Gubernur agar kembali mempertimbangkan keputusan penundaan pelantikan yang akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis yang digelar di ruang Oproom Setda Ciamis, Selasa (26/03/2019). Dari rapat itu hadir Sekda Ciamis Asep Sudarman, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, perwakilan Kodim 0613 Ciamis, KPU Ciamis, Bawaslu Ciamis dan jajaran Pemkab Ciamis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Asep Sudarman, kepada awak media, usai mengelar rapat Forkopimda, mengatakan, pihaknya dari awal sudah melaporkan ke Gubernur Jabar bahwa sudah siap melaksanakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih pada tanggal 7 April 2019.

“Ketika kami menyatakan sudah siap menggelar pelantikan, artinya sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek, salah satunya kondusifitas,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pihak kepolisian sudah memastikan bahwa situasi keamanan di Kabupaten Ciamis kondusif, ditanya hal itu, Asep enggan menjawab. Dia mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil rapat Forkopimda ke Bupati Ciamis Iing Syam Arifin sebelum memberikan keterangan kepada wartawan.

“Pak Bupati pada rapat tadi tidak hadir. Saya sebagai Sekda yang mewakilinya. Jadi saya harus lapor dulu ke beliau. Kalau sudah lapor, baru saya bisa memberi keterangan kepada wartawan. Hasil kesimpulan rapat tadi sudah tercatat dalam risalah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kesbangpol Ciamis. Andang Firman, mengatakan, kesimpulan dari rapat hasil Forkopimda salah satunya membahas upaya meyakinkan Pemprov Jabar agar melantik Bupati-Wakil Bupati Ciamis terpilih sesuai jadwal.

“Jadi, kesimpulan tadi bahwa Pemkab akan berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat. Namun kami akan lapor dulu ke Pak Bupati. Hasil rapat akan jadi pertimbangan Pak Bupati Ciamis untuk berkirim surat ke Gubernur,” ujarnya.

Menurut Andang, sesuai hasil rapat yang dihadiri Kapolres Ciamis dan perwakilan Kodim 0613 Ciamis, menyatakan Ciamis masih dalam keadaan kondusif. “Intinya kami terus berupaya agar pelantikan bupati-wakil bupati Ciamis terpilih bisa digelar sesuai jadwal,” katanya.

Pemprov Jabar Belum Ubah Keputusan

Meski mendapat reaksi penolakan dari kelompok masyarakat terkait pengunduran waktu pelantikan Bupati-Wakil Bupati Ciamis yang sedianya dilaksanakan pada 7 April, namun diundur menjadi setelah Pemilu 2019, Pemprov Jabar yang diberi kewenangan untuk melantik belum mengubah keputusannya.

Pemprov masih berpegang pada Surat Mendagri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia. Surat itu menyebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disarankan agar pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.

Seperti diketahui, selain Kabupaten Ciamis, Pemprov Jabar pun mengundurkan jadwal pelantikan untuk Walikota-Wakil Walikota Bogor dan Bupati-Wakil Bupati Cirebon yang kembali dijadwalkan akan dilantik setelah selesai Pemilu.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jabar, Dani Ramdan, melalui press release yang diterima redaksi HR Online, Senin (25/03/2019), mengatakan, kebijakan pengunduran waktu pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah merupakan bersifat nasional yang berlaku bagi seluruh daerah atau tidak hanya untuk Jawa Barat.

“Hal yang perlu dipahami bahwa pada dasarnya pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memang merupakan kewenangan Presiden RI. Namun untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kewenangannya dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” terangnya.

“Karena itu Presiden atau pemerintah pusat melalui Kemendagri bisa menarik atau mengatur kembali kewenangan Gubernur dalam melantik Bupati/Walikota dan wakilnya, termasuk dalam hal waktu dan tempat pelantikan,” tambahnya.

Namun begitu, kata Dani, meski Gubernur Jabar memutuskan untuk mengikuti arahan Mendagri terkait pengunduran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Walikota dan Wakil Walikota Bogor, namun ruang dialog akan tetap terbuka melalui komunikasi intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Ciamis, untuk mengevaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas di kedua daerah tersebut.

Dani menegaskan pihaknya berharap para Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih serta segenap masyarakat di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Kota Bogor dapat memahami kebijakan pengunduran waktu pelantikan tersebut.

“Kami juga berharap semua pihak turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 selesai agar pelantikan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tersebut dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya. (Fahmi/Koran-HR)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...