Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita CiamisAIPDA Anang Tri: Pengendara Penting Punya SIM!

AIPDA Anang Tri: Pengendara Penting Punya SIM!

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis sosialisasikan pentingnya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM merupakan registrasi dan identifikasi Polri kepada seseorang, karena telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memenuhi peraturan lalu lintas dan trampil dalam mengemudikan kendaraan.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Ridwan Ishak S.H., melalui Baur SIM, Aipda Anang Tri, pekan lalu, mengatakan, dasar hukum penebitan SIM, yaitu Undang-undang No. 2 tahun 2002, pasal 14 ayat (1) b pasal 15 ayat (2) c dan pasal 77 UU No 22 tahun 2009.

Anang menuturkan, dalam pasal 77 (1) UU No 22 tahun 2009 juga dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, dan disesuaikan dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Menurut Anang, apabila pemohon yang akan membuat SIM terus dinyatakan tidak lulus, masih ada waktu tenggang 7 hari, 14 hari, sampai dengan masa waktu tenggangnya 30 hari untuk mengurusinya kembali.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, SIM juga berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi kendaraan bermotor, identitas pengemudi dan sebagai sarana mendukung kegiatan penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Untuk itu, kata Anang, pada ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan surat tanda nomor kendaraan, SIM, bukti lulus uji berkala dan tanda bukti lain yang sah.

”Dengan memiliki SIM, berarti kita sudah memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan tehnik dasar bermotor. Karena, sebelumnya kita telah diberikan pemahaman tentang lalu lintas yang baik,” ujarnya.

Anang menambahkan, terjadinya banyak kecelakaan, disebabkan karena pengemudi tidak disiplin, tidak terampil dalam berkendara, emosional, ngantuk, kecepatan tinggi, pandangan tidak bebas, tidak memelihara jalur dan jarak aman.

”Dalam pasal 314 UU No 22 tahun 2009, dikatatakan, selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM,” pungkas Anang. (DSW/R4/koran-HR)

Resmi Go Public, Nino Fernandez Unggah Video Bareng Steffi Zamora, Netizen A day in My Life Isinya Steffi Semua

Resmi Go Public, Nino Fernandez Unggah Video Bareng Steffi Zamora, Netizen: “A day in My Life Isinya Steffi Semua”

Setelah ramai isu berpacaran, Nino Fernandez akhirnya mengunggah video kebersamaan dengan Steffi Zamora. Kabar kedekatan dua sejoli ini, sebenarnya sudah tercium sejak terciduk menghadiri...
Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara mengaktifkan cookie di iPhone bisa dipraktikkan untuk merasakan sendiri manfaatnya. Namun sebelum melakukan tutorial HP untuk mengaktifkannya, pahami dulu sebenarnya apa itu cookies....
BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap...
Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...