Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita PangandaranRapat Paripurna Soal LKPJ Bupati Pangandaran Batal, Ada Apa?

Rapat Paripurna Soal LKPJ Bupati Pangandaran Batal, Ada Apa?

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2018 batal digelar. Padahal, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pangandaran sudah mulai memasuki ruangan rapat, Selasa (07/05/2019).

Sebelum informasi pembatalan disampaikan, Sekretaris DPRD Pangandaran, Yayat Kiswayat, menyampaikan surat pembatalan dari Ketua DPRD Pangandaran kepada peserta rapat yang sudah hadir.

Dalam surat yang dibacakan itu, Yayat menyampaikan surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Pangandaran, berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, menegaskan, melalui keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

“Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” ujar Yayat membacakan surat dari Ketua DPRD Pangandaran.

Yayat menambahkan, sehubungan dengan adanya sesuatu hal dan mengacu pada ketentuan dimaksud, bersama ini menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Pangandaran tidak memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pangandaran Akhir Tahun Anggaran 2018.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, menyampaikan melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

“Ya dikarenakan sudah tidak bisa diperpanjang lagi, karena pembahasan hanya dibatasi selama 30 hari,” tulis Iwan M Ridwan.

Iwan menambahkan, LKPJ bukan setuju atau ditolak lantaran kewenangan DPRD hanya membahas LKPJ yang diserahkan oleh Kepala Daerah paling lama 3 bulan sejak awal tahun anggaran. Sementara itu DPRD hanya diberi waktu untuk membahas secara internal paling lama 30 hari yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa (tidak mengambil keputusan, red).

“Sampai hari ini waktu untuk pembahasan sudah lebih dari 30 hari. Maka DPRD dianggap tidak menyampaikan hasil pembahasan LKPJ berupa catatan-catatan dan rekomendasi kepada Bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Sekda Pangandaran, Suheryana, menjelaskan, pembatalan rapat paripurna tersebut merupakan ranahnya anggota DPRD, maka apapun itu menjadi keputusan dewan.

“Dari pemerintah daerah tentu akan menerima apapun keputusannya. Karena pada prinsipnya, apabila tidak ada rekomendasi dari anggota dewan maka LKPJ itu lah yang digunakan. Karena dewan itu tidak ada menerima atau menolak, tetapi memberi rekomendasi dan tidak memberi rekomendasi. Artinya, apabila tidak ada rekomendasi dari anggota dewan, LKPJ itu tidak ada yang perlu disikapi,” singkat Suheryana. (Mad/Koran HR)

Belum Lama Diresmikan, Area Foodcourt Alun-Alun Tergenang Air Usai Hujan Deras Mengguyur Ciamis

Belum Lama Diresmikan, Area Food Court Alun-Alun Tergenang Air Usai Hujan Deras Mengguyur Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah area tempat kuliner atau food court Alun-alun Ciamis tergenang air pada Senin (12/5/2025) sore. Air masuk ke tempat kuliner di kawasan alun-alun...
Richard Lee Jadi Korban Aldy Maldini, Kisah 2019 Silam Terkuak

Richard Lee Jadi Korban Aldy Maldini, Kisah 2019 Silam Terkuak

Richard Lee jadi korban Aldy Maldini menyita atensi. Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Aldy Maldini kembali menjadi sorotan publik. Setelah viralnya kisah penggemar...
Setelah Teridentifikasi, 4 Anggota TNI yang Tewas Terkena Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halamannya

Setelah Teridentifikasi, 4 Anggota TNI yang Tewas Terkena Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halamannya

harapanrakyat.com,- Jumlah korban tewas terkena ledakan amunisi kadaluarsa di Kampung Blok Paledakan, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025) mencapai 13...
Beasiswa Garuda, Kuliah Gratis di Luar Negeri bagi Siswa Berprestasi dan Tidak Mampu

Kabar Gembira! Beasiswa Garuda, Kuliah Gratis di Luar Negeri bagi Siswa Berprestasi dan Tidak Mampu

harapanrakyat.com,- Beasiswa Garuda kembali hadir sebagai solusi kuliah gratis di luar negeri bagi pelajar Indonesia berprestasi. Program beasiswa ini terbuka bagi siswa dari keluarga...
Pasca Kebakaran Ponpes di Sumedang, Puluhan Santri Mengungsi ke Tenda Darurat

Pasca Kebakaran Ponpes di Sumedang, Puluhan Santri Mengungsi ke Tenda Darurat

harapanrakyat.com,- Pasca kebakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Al-Islami, Sumedang, Jawa Barat, 46 orang santri laki-laki terpaksa mengungsi ke tenda darurat. Kebakaran tersebut menghanguskan...
Salah Satu Keluarga Korban Jiwa Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut Meminta Pertanggungjawaban

Salah Satu Keluarga Korban Jiwa Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut Meminta Pertanggungjawaban

harapanrakyat.com,- Salah satu keluarga korban jiwa terkena ledakan saat pemusnahan amunisi kadaluarsa, di Garut, Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban kepada pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh...