Pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sebelumnya, Pemkab Pangandaran telah lebih dulu mengijinkan kepada calon kepala desa untuk mendaftar di daerah yang bukan tempat tinggalnya.
Kepala Dinas Sosial dan Pemeberdayaan Masyarakat Desa, Dani Hamdani, mengatakan, Pemda Pangandaran sudah memperbolehkan aturan ini sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sudah ada Peraturan Bupati, Pilkades sebelumnya juga sudah diperbolehkan.
“Meski diperbolehkan, namun sejauh ini belum ada yang melakukanya. Karena mereka juga punya itung-itungan untuk mengumpulkan suara. Loyalitas kedaerahaan sangat kental dalam pelaksanaan Pilkades,” ucapnya.
Masyarakat, kata Dani, besar kemungkinan akan memilih calon yang putra daerah, bukan calon dari luar daerah.
Sementara untuk Pilkades tahun ini, Dani menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih mempersiapkan Perbup untuk pelaksanaannya. Mengingat ada beberapa hal yang harus diubah dari tahun sebelumnya.
Dani mengungkapkan, untuk menerima pendaftaran, pihaknya akan segera membuat panitia khusus.
“Nantinya ada penjaringan bakal calon, penetapan bakal calon, intinya sama seperti pelaksanaan pemilu biasa,” pungkasnya. (Cenk/R4/HR-Online)