Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisAnggota DPRD Ciamis Respon Polemik Penunjukkan Plt Kadis Disdik

Anggota DPRD Ciamis Respon Polemik Penunjukkan Plt Kadis Disdik

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang sempat dikritisi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menuai respon dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa mengatakan, persoalan pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis terlihat sangat sederhana.

“Memang untuk seorang Plt cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pemerintah yang memberikan mandate, tanpa perlu dilantik,” kata Syarif.

Namun kata Syarif, pada kenyataannya tidak semudah itu, lantaran harus mengacu kepada regulasi yang ada. Regulasi ini juga menurutnya harus dilihat sebagai dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Dasar pengangkatan pengangkatan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Ciamis adalah Surat Kepala BKN Nomor K26-3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002.

Sementara dasar untuk mengangkat Plh adalah SK Kepala BKN Nomor K26-20/V.24.25/99 tertanggal 10 Desember 2001 tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negri Sipil sebagai Plt. Selain itu sumber hukumnya juga berasal dari tata cara yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan struktural.

“Apabila regulasi tersebut diabaikan maka pengangkatan Plt di lingkungan Dinas Kabupaten Ciamis akan cacat secara hukum,” katanya.

Syarif menegaskan, pihaknya akan segera mengundang pejabat terkait untuk diminta keterangan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis.

“Jika ada regulasi yang dilanggar, kami akan minta pertanggungjawaban pihak terkait supaya cepat diselesaikan. Adapun jika ada beberapa PLT yang tidak sesuai dengan regulasi maka akan cacat secara hukum,” pungkasnya.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menyoroti pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kabupaten Ciamis yang dinilai tidak sesuai regulasi.

Wakil Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciamis, Aos Firdaus mengatakan, pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dinilai tidak sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K. 26-30/V.20-3/99 perihal pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian. 

 “Dalam surat tersebut berdasar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Plt Kadis harus berasal dari lingkungan unit kerja yang sama,” Ujar Aos kepada HR Online, Kamis (20/6/2019).

Sementara, kata Aos, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang sekarang menjabat merupakan pejabat eselon IIIa dan bukan berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis.

“Atas ketidaksesuaian regulasi tersebut HMI Cabang Ciamis meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis untuk bertanggung jawab,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...