Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Sejumlah Panitia Pilkades di Kota Banjar, Jawa Barat mengaku bingung dengan penerapan Perwal Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepada Desa.
Mereka meminta ada Bimtek (Bimbingan Teknik) terkait penerapan sejumlah peraturan yang ada dalam Perwal tersebut.
Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kota Banjar sendiri sudah melewati tahap penjaringan pada Kamis, (18/07/2019) lalu.
Namun, kesimpangsiuran informasi terkait pelaksanaan Perwal Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa. Terutama pasal 28 ayat (1) dan (2) membuat sejumlah Panitia Pilkades di Kota Banjar was-was untuk melangkah.
Simpang Siur Informasi Perwal
KH. Latief Masrur, (60) Ketua Panitia Pilkades Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, mengatakan jika kesimpangsiuran informasi dari atas menjadikan Panitia Pilkades seperti dirinya bingung mengambil keputusan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan panitia Pilkades Desa Langensari, ketika saya temui, Ketua Panitia dan beberapa anggotanya sedang konsultasi ke Panitia Pemilihan Kota, dengan membawa serta dokumen persyaratan dari para pendaftar,” kata Latief kepada HR Online, Sabtu (20/7/2019).
Pasal 28 ayat (1) dan (2) Perwal Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa sendiri berisi tentang kelengkapan persyaratan yang harus para pendaftar Pilkades penihi.
“Jika ada pendaftar yang tidak lengkap persyaratannya, apakah memang langsung dinyatakan gugur sebagai bakal calon. Atau pendaftar masih sebagai bakal calon dan dapat melengkapi persyaratan pada tahapan selanjutnya. Namun tanpa harus mengajukan pendaftaran lagi,” lanjut Latief.
Panitia Pilkades Masih Bingung
Pihak Panitia Pilkades Desa Langensari juga mengaku kebingungan. Apalagi setelah mendapat informasi bahwa warga pendaftar dinyatakan gugur.
Jika tidak melengkapi persyaratan pada tahap 1 penjaringan yang tutup pada pukul 00:00 WIB Kamis (18/07/2019) lalu.
“Panitia Pilkades sedang ke Panitia Pemilihan tingkat kota, membawa serta dokumen persyaratan dari pendaftar, untuk dikonsultasikan. Apakah sudah memenuhi syarat ataukah langsung gugur,” jelas anggota Panitia Pilkades Desa Langensari, kepada HR Online, Jum’at (19/07/2019) lalu.
Panitia Pilkades Desa Langensari sendiri sudah melayangkan surat ke Tapem kota Banjar, memohon ada Bimtek. Supaya ada kesepahaman antara panitia. Khususnya Langensari dan waringinsari yang jaraknya sangat berdekatan.
“Mengacu pada pada Perwal nomor 17 tahun 2018, pasal 4 ayat (6) huruf (b) seharusnya kita sebagai panitia mendapatkan Bimtek,” pungkas H. Latief. (Sugeng/R7/HR-Online)