Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini tengah mendorong agar target PBB-P2 tahun 2019 tercapai atau lunas sebelum jatuh tempo. Hingga Bulan Agustus ini, target PBB-P2 sudah tercapai 75,53 persen atau senilai Rp 16,8 miliar dari target PBB-P2 tahun 2019, Rp 22,3 miliar.
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten tak henti-hentinya mengimbau masyarakat, terutama wajib pajak, untuk segera melunasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2019.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPKD Ciamis adalah dengan melakukan monitoring serta evaluasi ke tiap kecamatan di Kabupaten Ciamis sejak awal Agustus lalu.
“Sudah tiga mingguan, kita undang para Kepala Desa di kecamatan. Kita minta mereka agar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB. Karena kalau sudah jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan kepada wajib pajak,” terang BPKD Kabupaten Ciamis, HM Soekiman.
Menurut Soekiman, dari target PBB-P2 tahun 2019 yakni Rp 22, 3miliar, baru masuk sekitar 75,53 persen. Sedangkan waktu jatuh tempo satu bulan lagi (sampai 31 September 2019). Sehingga, harus terus digenjot sebelum jatuh tempo agar wajib pajak kena denda.
“Kami juga minta kesadarannya kepada wajib pajak, agar segera melunasi PBB-P2, karena pajak yang dibayarkan untuk membantu pembangunan di Ciamis,” katanya.
Lebih lanjut, Soekiman menegaskan, pembayaran PBB-P2 saat ini sangat mudah karena bisa secara online, sehingga bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
“Bayar PBB-P2 tidak harus ke petugas desa atau lainnya. Perseorangan bisa langsung ke Bank BJB dan sebutkan nomor objek pajak (NOP)nya, langsung keluar data berapa yang harus dibayar,” ujarnya.
Namun demikian, saat ini yang menjadi masalah bagi kolektor pajak di tingkat desa adalah melakukan penagihan kepada pemilik lahan atau bangunan guntai yang pemiliknya berada di luar kota seperti Bandung, Jakarta dan lainnya. Hal ini membuat petugas kolektor sulit menghubungi wajib pajak.
Di wilayah perkotaan khususnya, banyak bangunan dan lahan yang pemiliknya di luar Kota. Dalam upaya memperingatkan wajib pajak yang tidak kunjung melunasi PBB, petugas DPKD memasangkan stiker pemberitahuan bahwa tanah/ bangunan tersebut belum bayar PBB.
“Ini dalam rangka percepatan pembayaran PBB-P2, alhamdulillah efektif. Setelah dipasang, pemilik langsung berdatangan ke kantor BPKD untuk melunasi pajak,” ungkapnya.
Soekiman mengungkapkan, beberapa kecamatan yang sudah lunas PBB-P2 diantaranya Baregbeg, Sadanaya, Sukadana, Lumbung, dan Purwadadi. Sedangkan kecamatan lainnya, rata rata baru 60 persen dan ada yang baru 50 persen.
“Yang presentasenya rendah ada masalah perubahan atau kuwu mau berhenti. Sedangkan untuk kecamatan, banyak Camat yang pensiun,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada pegawai kecamatan dan desa agar bekerja keras memberi kesadaran kepada masyarakat agar segera melunasi PBB-P2.
“Juga kepada seluruh abdi negara agar memberikan tauladan kepada masyarakat, agar membayar PBB-P2 tepat waktu. Karena PBB-P2 itu aturanya berdasarkan undang-undang, sehinga harus tepat waktu,” jelasnya.
Namun demikian, selama ini target PBB-P2 di Kabupaten Ciamis setiap tahunnya selalu tercapai.
“Tahun sekarang optimis tercapai, bahkan tahun kemarin surplus mencapai 100 persen lebih,” tandas Soekiman. (Jujang/Koran HR)