Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala desa (Kades) dituntut harus mampu menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) untuk direalisasikan dalam mengemban tugasnya sebagai kepala desa.
Menurut Kasie. Pemdes Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (KPMPDKBP) Kota Banjar, Krisdianto, SSTP., bahwa hal itu sangat diperlukan agar tercipta keselarasan program, serta membantu mensukseskan jalannya roda Pemerintahan Kota Banjar, terutama bagi kepala desa yang baru.
Selain kepala desa, kata Kristanto, penyusunan LPPD dan LKPJ aparatur penyelenggara desa, juga harus mampu dikuasai oleh sekretaris desa (Sekdes). Karena, jabatan tersebut sangat memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
Untuk itu, guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan LPPD dan LKPJ, maka KPMPDKBP Kota Banjar, beberapa waktu lalu menggelar kegiatan bimbingan teknis (bintek) bagi kades, sekdes dan Ketua BPD yang berlangsung selama satu hari, bertempat di aula pertemuan komplek perkantoran Pamongkoran, dengan jumlah peserta bintek sebanyak 64 orang.
“Dengan digelarnya kegiatan itu diharapkan ada keselarasan persepsi, serta menambah pengetahuan, tupoksi, kinerja yang bermutu dan terkendali. Apalagi kepala desa yang baru, tentu hal ini sangat perlu. Sebab, kepala desa harus bisa menguasai serta mampu menyusun LPPD dan LKPJ untuk direalisasikan dalam mengemban tugasnya sebagai kepala desa,” katanya.
Krisdianto menambahkan, kegiatan bintek penyusunan LPPD dan LKPJ yang dilaksanakan selama satu hari itu diharapkan mampu membangkitkan semangat kinerja kepala desa, sekdes maupun BPD dalam membantu mensukseskan program Pemerintah Kota Banjar kedepan. (AM/Koran-HR)