Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, jangan takut terhadap wartawan. Jika, ada oknum wartawan yang melakukan tindakan keluar dari kaidah-kaidah kode etik jurnalistik, laporkan saja ke pihak berwenang.
Demikian disampaikan Ketua PWI Ciamis Deni Hamdani saat kegiatan Sosialisasi kepada Masyarakat terkait Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat, di GOR Yudistira Desa Budiharja, Kecamatan Sindangkasih, Selasa (17/9/2019).
“Layani saja, selama wartawan tidak melenceng dari kode etik jurnalistik, karena yang disebut wartawan itu seseorang yang secara rutin melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ketua PWI Ciamis tersebut mengaku, selama ini banyak mendapat laporan dari Kepala Desa yang mengeluh, lantaran banyaknya oknum yang mengaku wartawan datang ke desa dengan membawa permasalahan, tapi ujung-ujungnya meminta sejumlah uang.
“Jika sudah ada indikasi ke tindakan pemerasan, laporkan ke pihak berwajib, karena itu sudah keluar dari kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Udek ini menyampaikan, organisasi PWI bukan polisinya wartawan. Sehingga tidak bisa menindak oknum wartawan yang berperilaku tidak sesuai kode etik.
“PWI di sini hanya mendampingi, kalau ada apa apa di Desa bisa berkoordinasi atau konsultasi dengan PWI,” ungkapnya.
Lebih lanjut Deni Hamdani menyebut, bahwa wartawan itu ada yang bernaung di organisasi profesi wartawan, ada juga yang tidak.
Kata dia, organisasi profesi wartawan yang diakui Dewan Pers salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“PWI ini merupakan organisasi wartawan tertua di Indonesia, terbentuk setahun sesudah Indonesia merdeka,” katanya.
PWI Perwakilan Ciamis sendiri membawahi tiga Kabupaten/kota, yakni Ciamis, Banjar dan Pangandaran. Kata dia, tidak semua wartawan di Ciamis masuk organisasi PWI.
“Tidak mudah masuk menjadi anggota PWI, makanya tidak banyak. Sekarang yang tercatat hanya 44 anggota, itu pun dari Ciamis, Banjar dan Pangandaran,” tandasnya. (Jujang/R7/HR-Online)