Sabtu, September 6, 2025
BerandaBerita Pangandaran2,5 Persen Gaji PNS Pangandaran untuk Zakat Profesi

2,5 Persen Gaji PNS Pangandaran untuk Zakat Profesi

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat akan disisihkan 2,5 persen. Ini digunakan untuk membayar zakat profesi, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran Hendri Suganda mengatakan, kewajiban membayar zakat ini sudah secara resmi diintuksikan. Instruksi ini berasal dari Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata.

Baca juga: Bupati Pangandaran Imbau PNS di Pangandaran Bayar Zakat Profesi

“Besaran angka yang akan dipotong untuk zakat profesi yaitu 2,5 persen. Potongan ini diambil dari gaji yang mereka dapatkan,” ucapnya, kepada Koran HR, pekan lalu.

Teknis pemotongan untuk zakat tersebut akan dilakukan langsung di Bank Jabar Banten dan sudah dibentuk kesepakatan bersama. “Semua OPD sudah menandatanganinya dan semuanya sudah setuju,” jelasnya.

Dengan begitu, dipastikan zakat profesi di Kabupaten Pangandaran akan naik secara signifikan. Jika selama ini kita hanya mendapatkan zakat sebesar Rp.40 juta per bulan, maka dengan adanya instruksi ini bisa mencapai angka Rp.560 juta per bulannya.

Baca juga: Baznas Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Lebih lanjut Hendri mengatakan, jika dalam tahap pertama bisa masuk sebesar Rp 250 juta saja, maka dalam satu tahun bisa mendapat Rp. 3 Miliar. Apalagi kalau masuk 100 persen dari zakat tersebut.

“Potensi yang paling banyak terdapat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran. Ini karena jumlah guru PNS nya sangat banyak,” paparnya.

Untuk penyaluran zakat ini akan diprioritaskan untuk fakir, miskin dan untuk para kiai. Meski semuanya ada 8 asnap yang berhak, namun tidak mungkin kita anggarkan sekaligus. Sejauh ini pihak OPD tidak keberatan dengan pemotongan gaji dan tunjangan untuk zakat tersebut.

Alhamdulilah semuanya sudah menerima dengan rendah hati dan menyepakati kesepakatan itu. “Zakat Profesi sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap orang. Terlebih lagi, ini adalah merupakan kemaslahatan bagi pegawai itu sendiri,” pungkasnya. (Enceng/Koran-HR)

BERITA TERBARU