Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pemerintah Kabupaten Ciamis menekankan kepada para Kepala Desa agar memberikan Surat Keputusan (SK) kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal tersebut sebagai bentuk legalitas Ketua RT/RW yang merupakan ujung tombak pemerintah.
“Kepala Desa harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi Ketua RT dan RW di desa masing-masing. Hal ini agar tidak melanggar hukum, apalagi Ciamis saat ini memberikan dana intensif yang bersumber dari APBD,” ujar Karyadiharja, Kasi Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Jum’at (11/10/2019).
Kata dia, tugas Ketua RT/RW sesuai Perda Ciamis nomor 9 tahun 2007, yakni membantu Pemerintah Desa dan atau Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW bertugas melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
Selain itu RT/RW juga bertugas melakukan pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan sebagai penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
“Sudah selayaknya Ketua RT/RW diberikan SK Kepala Desa/Lurah sejak saat ditetapkan, itu sebagai bentuk pengakuan,” ucap Karyadiharja.
Lanjutnya, sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018, bahwa jabatan Ketua RT RW yakni lima tahun, baik di Desa atau kelurahan. Sementara untuk masa jabatan, yakni 2 periode.
“Hanya memang pada kenyataanya jarang yang mau jadi RT atau RW, sehingga terkadang jabatan RT RW bisa beberapa kali,” jelas Karya. (Jujang/R7/HR-Online)