Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita BanjarPungut Biaya PTSL Rp 150 Ribu, Panitia; Yang Berbicara Biaya adalah Perwal...

Pungut Biaya PTSL Rp 150 Ribu, Panitia; Yang Berbicara Biaya adalah Perwal Kota Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah panitia program sertifikat tanah gratis di desa/kelurahan, baik melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Redistribusi (Prona), kini sedang kegerahan, setelah adanya pernyataan tegas dari Kepala ATR/BPN Kota Banjar, Ristendi Rahim, bahwa biaya PTSL mauapun Prona free biaya alias gratis.

Otong, selaku panitia PTSL Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, mengakui bahwa biaya PTSL yang dikelola di desanya memang gratis. Namun, ada biaya persiapan sebesar Rp150 ribu yang menjadi beban masyarakat pemohon.

“Peraturan Walikota Banjar Nomor 14 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria, Tata Ruang atau Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Jadi itu dasarnya kami kelola biaya persiapan PTSL,” kata Otong, kepada Koran HR, Selasa (08/10/2019).

Dia juga menjelaskan, bahwa Program PTSL di Kota Banjar ini mendapat sokongan dari Pemkot Banjar. Kendati tidak ada subsidi sepenuhnya untuk biaya PTSL, namun pemkot telah menerbitkan Perwal tersebut tentang Pembiyaan Persiapan PTSL.

Dalam Perwal tersebut, di bagian ketiga pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa, besaran biaya yang diperlukan untuk pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp150 ribu, dan pada ayat 2 disebutkan bahwa, biaya sebagaimana dimaksud dibebankan kepada pemohon.

Biaya persiapan PTSL sebesar Rp150 ribu itu peruntukannya sebagaimana tertera dalam pasal 2, yang meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai, serta operasional petugas/panitia.

“Kemudian, tercantum dalam pasal 7, bahwa besaran biaya dimaksud itu tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Nilai maksimal sebesar itu juga disebutkan dalam SKB tiga menteri. Di mana untuk Kota Banjar masuk dalam kategori V (Jawa dan Bali) sebesar 150 ribu rupiah,” jelasnya.

Otong pun mengklaim, bahwa pihaknya menarik biaya persiapan dengan besaran yang sama ke setiap pemohon, yakni Rp150 ribu per bidang tanah. Selain itu, proses pengurusan sertifikat tanah warga melalui program PTSL sesuai dengan alokasi kuota yang diberikan untuk Desa Rejasari di tahun 2019 ini, dan sudah selesai. Sekarang tinggal pekerjaan di BPN-nya.

Sementara itu, Ketua Program Redis (Prona) di Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Eman Sulaeman, enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai dasar pemungutan biaya sebesar Rp150 ribu dalam program tersebut.

Namun, informasi yang dihimpun HR di lapangan bahwa, pemungutan biaya Rp150 ribu dalam Program Prona di Muktisari itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak panitia dengan pemohon.

Diberitakan Koran HR pada edisi sebelumnya, Kepala ATR/BPN Kota Banjar, Ristendi Rahim, saat diwawancarai usai kegiatan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2019, di halaman Kantor BPN Kota Banjar, menegaskan bahwa, pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL dan Program Redistribusi tidak dipungut biaya atau gratis.

“Warga dalam penyertifikatan tanahnya melalui program PTSL dan Redis itu free alias gratis. Tapi untuk di Kota Banjar ini ada Perwal-nya dalam menjalankan PTSL,” katanya.

Jika ada biaya, pada prinsipnya ATR/BPN Kota Banjar tidak ikut ke ranah itu, karena yang bersangkutan dengan hal tersebut adalah pihak panitia di masing-masing desa/kelurahan. Terlebih ada keputusan bersama tiga menteri, bahwa di tingkat desa boleh memungut biaya.

“Ya, seperti di Kota Banjar ini ada biaya sebesar 150 ribu rupiah yang diperuntukan untuk biaya patok, materai, dan lainnya yang diperkuat oleh Perwal,” tandasnya. (Nanks/Koran HR)

Menjadi Korban Begal

Dua Wanita di Cipaku Ciamis Menjadi Korban Begal, Polisi Ungkap Modus Pelaku

harapanrakyat.com,- Naas menimpa Alisa Nur Rizky dan Laila Seftia Anjani, warga Dusun Lengkong, Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, menjadi korban begal (tindak pencurian...
Barang Bukti Miras

Barang Bukti Miras dan Sepeda Motor Diamankan Petugas Gabungan Saat Patroli di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan mengamankan barang bukti miras (minum keras) berbagai jenis dan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis, saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan...
HUT Desa Mekarjadi

Meriah! Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat Peringati HUT Desa Mekarjadi Ciamis

harapanrakyat.com,- Masyarakat Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, antusias mengikuti kegiatan Jalan Sehat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Mekarjadi...
Layanan Pajak Keliling

Meriahkan HUT Desa Mekarjadi Bapenda Ciamis Buka Layanan Pajak Keliling, Ada Souvenir Menarik

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, membuka layanan pajak keliling saat acara Jalan Sehat HUT Desa Mekarjadi ke-41 yang berlangsung di Lapang...
Dukung Program Pemerintah

Dukung Program Pemerintah, 351 Relawan BRNR Ciamis Siap Awasi Pelaksanaan MBG

harapanrakyat.com,- Dukung program pemerintah, sebanyak 351 relawan dari berbagai elemen yang tergabung dalam organisasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) se-Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi...
Biawak Besar Masuk Dapur

Heboh! Biawak Besar Masuk Dapur Warga Sindangrasa, Damkar Ciamis Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis berhasil mengevakuasi seekor biawak besar yang masuk ke dapur rumah warga di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Saat akan...