Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 27.211 Dukungan

(Pilkada Pangandaran) Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 27.211 Dukungan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Kabupaten Pangandaran telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dan yang diusung partai politik, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020.

Pengumuman jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran wilayah kecamatan bagi pasangan calon perseorangan, serta penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi DPRD untuk pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ini, sesuai dengan tahapan rapat pleno penetapan yang dilaksanakan Sabtu (26/10/2019).

Ketua KPU Muhtadin mengatakan, setelah melaksanakan kajian, KPU Kabupaten Pangandaran menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 sebesar 8,5 %, dari jumlah penduduk dalam DPT pemilu terakhir.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 10 PKPU No 3 Tahun 2017, bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk termuat dalam DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000, jumlah minimal dukungan 8,5%.

“DPT Kabupaten Pangandaran 320.118, maka jumlah dukungan minimal adalah 27.211 dukungan, dan itu sekurang-kurangnya tersebar di lebih dari 50% kecamatan di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya kepada HR Online Sabtu (26/10/2019).

Sementara, bagi calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 PKPU No 3 Tahun 2017, bahwa syarat perolehan jumlah minimum kursi DPRD sebanyak 20% dari jumlah kursi DPRD, dan 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.

“Maka KPU Kab.Pangandaran menetapkan syarat 8 Kursi dari 40 Kursi DPRD Pangandaran. Dan syarat jumlah minimum akumulasi perolehan suara sah bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 63.485 suara pada Pemilu terakhir,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online)

Juara Liga Indonesia

Bukan Cuma Bojan Hodak, Ini Daftar Pelatih yang Sukses Bawa Back to Back Juara Liga Indonesia

Bojan Hodak berhasil mengukir sejarah dengan membawa Persib Bandung menjadi juara back to back. Juru taktik asal Kroasia ini menjadi Pelatih terbaik di Liga...
Budidaya Pertanian Melon Madesta Ala Warga Binaan Lapas Banjar

Budidaya Pertanian Melon Madesta Ala Warga Binaan Lapas Banjar

harapanrakyat.com,- Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjar, Jawa Barat, diberikan program pelatihan kemandirian pangan melalui budidaya melon jenis madesta. Budidaya...
Gerakan Nasional Tanam Bambu

LSI Denny JA Sebut Gerakan Nasional Tanam Bambu Bakal Jadi Legacy Kuat Presiden Prabowo

harapanrakyat.com,- Bambu, tanaman khas yang kaya manfaat, dinilai sudah saatnya menjadi bagian dari gerakan nasional di Indonesia. Apabila Presiden Prabowo Subianto berhasil menggalakkan Gerakan...
Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...