Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang rencananya akan dimulai pada awal tahun 2020, menuai pro dan kontra. Masyarakat di Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menilai kenaikan iuran BPJS dapat memberatkan.
Kurniawan (50), warga Parungsari, Desa Rawa, mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut jelas-jelas memberatkan masyarakat, khususnya untuk peserta BPJS mandiri.
Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut, kata Kurniawan, tidak menutup kemungkinan banyak yang tidak meneruskan pembayaran, yang ujungnya berhenti dari kepesertaan. Terlebih untuk keluarga yang banyak tanggungannya.
Agar para peserta tidak berhenti, lanjut Kurniawan, semestinya tidak harus dengan menaikan iuran. Akan tetapi petugas dari BPJS harus melakukan sosialisasi dengan maksimal, sekaligus menagih tunggakan yang ada di peserta mandiri.
“Sebab, tidak sedikit orang membuat kartu BPJS Kesehatan, ketika mau berobat saja. Setelah itu tidak membayarnya,” katanya.
Rustana, warga Desa Sadewata, mengatakan, peserta BPJS mandiri pada umumnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Hal itu jelas-jelas akan menjadi beban yang memberatkan.
Bagi masyarakat kecil, kata Rustana, untuk memenuhi keperluan sehari-hari saja sangat sulit, sebab penghasilan mereka pas-pasan. Belum lagi harus menambah biaya kesehatan. yang tadinya sudah terjangkau, otomatis dengan kenaikan tariff akan menjadi beban dan masalah baru.
Di tempat terpisah, Dadang Subagja, warga lainnya, meniali iuran BPJS tidak perlu dinaikan. Sebab, berdasarkan UUD 1945 tugas negara adalah mensejahterkan masyarakat. Fungsikan saja rumah sakit sebagai fungsi sosial, bukan untuk mencari keuntungan dari orang yang sakit.
“Sebagai jaminan sosial, semestinya pemerintah menjamin. Jadi betul-betul didata penghasilan dan jumlah keluarga. Missal, untuk kelas 3 semuanya digratiskan. Untuk kelas 1 dan 2 sesuai prosedur, dengan catatan pelayanan dipermudah dan ditingkatkan,” katanya.
Dadang juga berpendapat, kenaikan iuran jaminan kesehatan belum tentu bisa mengurangi masalah defisit yang dibebankan BPJS. Sebelum menaikkan tarif, semestinya ada audit tata kelola secara menyeluruh. (Dji/Koran HR)