Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, Jawa Barat, kembali mengadakan aksi, di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Rabu (4/12/2019).
Aksi tersebut, merupakan aksi lanjutan untuk menanyakan perkembangan tuntutan pelibatan mereka dalam forum pengupahan daerah, dan mendorong adanya Perda perlindungan buruh yang disampaikan saat aksi beberapa waktu yang lalu.
“Tuntutanya masih sama seperti yang ada dalam poin-poin saat aksi sebelumnya sudah disepakati. Untuk tuntutan yang paling krusial dari kami tentang kesejahteraan upah buruh dan pembuatan Perda perlindungan buruh,” kata Ketua Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, Toni Rustaman, kepada sejumlah awak media.
Toni juga menegaskan, ketika tuntutannya masih juga tidak terpenuhi, maka Forum Solidaritas Buruh akan terus melakukan aksi sampai tuntutan tersebut direalisasikan.
Saat ini, lanjut Toni, beberapa perwakilan Forum Solidaritas Buruh Kabupaten Ciamis, Cirebon dan Pangandaran sudah berkoordinasi untuk aksi lanjutan.
“Apabila tidak terpenuhi akan kami adakan aksi solidaritas besar-besaran,” tegasnya.
Jawaban Disnaker Tentang Aksi Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar
Atas tuntutan massa aksi Forum Solidaritas Buruh Banjar, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Dinasnaker) Kota Banjar, H. Lukman menanggapi hal tersebut sebagai bahan masukan dan evaluasi ke depan, mengingat penetapan UMK tahun ini sudah menjadi keputusan dan SK Gubernur juga sudah diedarkan.
“Untuk penentuan KHL nanti kita bahas lagi sebagai evaluasi berkala. Karena untuk penentuan kebutuhan KHL itu juga bergantung sesuai hasil survei di lapangan,” jelasnya.
Adapun hal lain berkaitan masukan untuk Dinas Tenagakerja, lanjut H. Lukman, selama itu kontruksif tentu diterima sebagai bahan perbaikan dan kemajuan untuk Pemerintah Kota Banjar.
Soal tuntutan keterlibatan dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Lukman menjelaskan, itu harus masuk Dewan Pengupahan Kota yang didalamnya ada perwakilan dari Apindo dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Sebab, ketika berbicara keterlibatan Dewan Pengupahan Kota aturannya jelas, bahwa yang menjadi Dewan Pengupahan Kota itu harus masuk ke dalam SPSI. Oleh karena itu, mereka juga harus masuk terlebih dahulu mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Nah, Forum Solidaritas Buruh mereka itu kan tidak masuk SPSI, dan mereka juga tadi sudah menyampaikan akan membentuk SPSI karena memang aturanya demikian. Masa kita harus langgar aturan. Jadi, walaupun ada tekanan dari mereka seperti itu ya tetep kita terima,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)