Berita Ciamis (harapanrakyat.com).– Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk seorang supir berinisial UM (66), warga Dusun Haurseah RT 06 RW 03 Desa/Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
UM ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel Sidney. UM bertindak sebagai pengepul judi togel Sidney dari para pemasang.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan terminal Cijulang tepatnya di DusunHaurseah RT 001 RW 001 Desa/Kecamatan Cijulang.
“Pelaku kita amankan lantaran adanya laporan dari masyarakat, yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi togel Sidney tersebut,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/12/2019).
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain, 1 (satu) lembar tabel Shio tahun 2018, 1 (satu) lembar tabel Shio tahun 2019, 3 (tiga) lembar nomor Sidney pasangan togel yang sudah keluar, 3 (tiga) set ladar, 2 (dua) buah bolpoin, 5 (lima) bendel kertas kupon yang sudah terpakai, 1 (satu) bendel kertas kupon yang sudah terpakai, 1 (satu) bendel kertas kupon yang sedang dipakai tanggal 12 Desember 2019, dan 30 (tiga puluh) lembar potongan kertas karbon.
Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai pemasang judi togel sebesar Rp. 1.750.000,- ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun BIS 4 tahun,” katanya.(Jujang/R8/HR Online)