Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ketua DPRD Pangandaran merasa terpukul adanya penebangan liar di hutan milik Perhutani seluas 13,5 hektar, yang berada di perbatasan Kecamatan Parigi dan Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menjelaskan, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di daerah tidak lagi diurus di level daerah, namun Provinsi.
Meski masalah hutan bukan lagi di daerah, kata Asep, namun DPRD Pangandaran sudah menetapkan 3 Perda yang berkenaan dengan SDA, seperti Perda Sumber Mata Air, Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Lembag Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Karena Perda sudah ada, tinggal aturan pelaksananya melalui Perbup,” kata Ketua DPRD Pangandaran ini.
Setelah melakukan komunikasi dengan Perhutani, Asep menyebut data yang diberikan perihal hutan yang dikelola Perhutani, hampir seluruhnya di wilayah Pangandaran, kecuali kawasan Cagar Alam, adalah hutan produksi.
Meski begitu, kata Asep, ada juga Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), Daerah Aliran Sungai (DAS) dan juga Hutan Kars.
“Dari jenis itu, 80 persen sumber mata air yang ada di kita itu masuk wilayah hutan yang dikelola Perhutani,” tambah Asep.
Melalui regulasi Perda yang sudah diterbitkan itu, Asep harap minimalnya radius 200 meter dari pemukiman warga Perhutani tidak melakukan penebangan, demi menjaga mata air.
Asep mengharapkan pengelolaan hutan produksi yang dilakukan Perhutani berbasis pariwisata dan lestari. Hal ini agar selaras dengan wilayah Pangandaran yang menjadi daya tarik wisatawan karena alamnya.
“Meski di kita hutannya semua masuk kategori produksi, namun harus mengacu pada Revisi UU No 41 tahun 1991, yakni harus melihat sisi ekologi, fungsi sosial serta fungsi ekonominya. Jadi, ke depan kita harap Perhutani juga tidak asal tebang,” tegas Asep.
Ketua DPRD juga mengharapkan seluruh desa yang berada di sekitar wilayah hutan produksi membangun komitmen dengan masyarakat untuk menjaga sumber mata air. (Mad/Koran HR)