Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Pembangunan Rutilahu di Pangandaran mencapai 180 unit selama 2019. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tersebut dilakukan Pemkab Pangandaran dengan anggaran dari APBD 2019.
Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran, mengatakan, anggaran pembangunan 180 unit rutilahu tersebut berasal dari anggaran murni APBD sebanyak 100 unit, sementara sisanya, yakni 80 unit berasal dari APBD perubahan.
“Kami berharap penerima bantuan pembangunan rutilahu ini bisa memanfaatkannya secara maksimal,” kata Jeje, Senin (6/1/2019).
Sebelumnya, kata Jeje, Pemkab Pangandaran selalu mengalokasikan anggaran pembangunan rutilahu sebanyak 100 unit setiap tahunnya. Hal itu dimulai sejak tahun 2017 dan terus konsisten sampai tahun 2019.
“Dalam APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2019, alokasi anggaran pembangunan sebesar Rp 20 juta per unit rutilahu,” ungkapnya.
Alokasi Anggaran Pembangunan Rutilahu di Pangandaran Sebesar Rp 3,6 M
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani menguatkan pernyataan Bupati Jeje.
Dani mengatakan, anggaran sebesar Rp 3,6 miliar disiapkan untuk pembangunan rutilahu di Pangandaran pada tahun 2019. Hal itu sesuai alokasi yang ada dalam APBD Kabupaten Pangandaran 2019.
“Data yang tercatat di Dinsos pada tahun 2017 saja, jumlah rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Pangandaran ini ada 10.000 unit,” ungkap Dani.
Adanya alokasi anggaran pembangunan rutilahu dalam setiap APBD di Kabupaten Pangandaran, kata Dani, maka jumlah rutilahu yang tadinya sebanyak 10.000 unit menjadi berkurang.
“Kalau setiap tahun mulai dari APBD 2017 dimasukkan anggaran untuk 100 unit rutilahu, maka dari 10.000 unit rutilahu yang ada di Pangandaran, akan tuntas dalam kurun waktu 15 tahun,” katanya.
Karena itu, lanjut Dani, agar pembangunan rutilahu di Pangandaran cepat tuntas maka perlu upaya juga dari Pemerintah Desa. Dalam hal ini, Pemdes bisa menganggarkan pembangunan rutilahu untuk warga yang membutuhkan di wilayahnya.
“Apabila tiap desa di Pangandaran ini mengalokasikan anggaran untuk 5 unit pembangunan rutilahu, cukup dengan anggaran Rp 20 juta per unit, maka hanya perlu waktu 10 tahun saja sampai program rutilahu ini tuntas,” kata dia.
Dani menyebutkan, Pemdes bisa memasukkan anggaran pembangunan rutilahu dalam Dana Desa (DD). Secara regulasi, hal ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
“Kalau sudah dibangun, nantinya rumah tidak layak huni ini masuk kategori rumah sehat,” terangnya.
Dani menambahkan, kriteria rumah sehat itu sendiri, ukurannya minimal 6 x 5 meter. Dengan lantai keramik terdiri dari 1 ruang tamu, 2 kamar tidur, dan memiliki dapur. (Ceng2/R7/HR-Online)