Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Ikin Sodikin, seorang warga Pangandaran ditipu oleh orang yang mengaku sebagai mantan penyidik KPK.
Pelaku yang berinisial SM itu merupakan warga Bandung. SM kemudian ditangkap warga di Bandara Nusawiru, Kamis (9/1/2020) pagi.
Tak tanggung-tanggung, SM yang melancarkan aksinya dengan modus ngaku-ngaku sebagai mantan penyidik KPK ini sudah merugikan korban senilai Rp 1,2 Miliar.
Ikin Sodikin, warga Pangandaran ditipu tersebut, mengaku kenal dengan SM saat menyaksikan sidang eks PT Startrus. SM saat itu ditunjuk sebagai saksi ahli.
“Pelaku ini sudah menipu dan menggelapkan tanah, caranya dia menjual tanah eks lahan PT Startrus lewat notaris yang sudah ditunjuk,” terang Ikin.
Namun, Ikin yang sudah menghabiskan Rp 1,2 Miliar itu tak kunjung menerima sertifikat tanah yang dibelinya.
“Sudah habis Rp 1 Miliar lebih saya mengurus akta pembelian tanah. Namun, sudah lama menunggu sertifikatnya tidak pernah ada dan tak pernah sampai ke tangan saya,” ungkapnya.
Tak sampai di sana, SM kemudian menunjukkan sertikat tanah yang dibeli oleh Ikin lewat HP. Sayangnya saat Ikin mengeceknya ke BPN, ternyata sertifikat yang ditunjukkan SM palsu.
“Pernah dia menunjukkan di HP sertifikatnya, tapi kalau lihat dengan mata kepala sendiri atau memegang wujud sertifikatnya itu nggak pernah, cuma lihat di HP. Itu pun setelah dicek, ternyata palsu,” terang Ikin.
Pengakuan SM yang berasal dari Kejaksaan dan aparat TNI membuat Ikin percaya begitu saja. Apalagi saat pengakuannya ditambah, SM ngaku-ngaku mantan penyidik KPK.
“Saya kemudian cek, ternyata dia bukan dari Kejaksaan, apalagi TNI. Ngakunya sebagai mantan penyidik KPK juga ternyata bohong,” tambahnya.
Saat SM tertangkap, kepada Polisi di Polsek Pangandaran, Ikin mengaku sudah dirugikan Rp 1,2 Miliar oleh perbuatan SM.
Pemeriksaan oleh Polsek Pangandaran terhadap SM pun dilakukan secara tertutup. Hal ini agar tak terjadi hal yang tak diinginkan. (Ceng2/R7/HR-Online)