Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariTokoh Masyarakat Banjarsari Ciamis, Minta Polisi Tindak Pelaku Mesum yang Viral di...

Tokoh Masyarakat Banjarsari Ciamis, Minta Polisi Tindak Pelaku Mesum yang Viral di Facebook

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).-  Tokoh masyarakat kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Asep Davi, meminta petugas Kepolisian menindak pelaku mesum yang viral di media sosial facebook beberapa hari kemarin. Pasalnya, perilaku tidak senonok tersebut dilakukan di salah satu warung di daerah Banjarsari.

“Saya merasa prihatin dan berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dan menindak pelaku maupun pengupload kejadian yang membuat malu warga Banjarsari ini,” ujar Asep kepada HR Online, Selasa (4/2/2020).

Pihaknya merasa bangga dan salut dengan adanya gerakan dari pihak Kepolisian Sektor Banjarsari bersama Pemerintah Desa Sukasari, yang telah sigap dan langsung mendatangi ke tempat lokasi kejadian.

“Namun sayang, sampai saat ini keliatannya masih belum ada tindakan hukum kepada pelaku maupun pengupload yang dilakukan oleh  pihak kepolisian. Jangan-jangan malah tidak serius dalam penangan nya?,” ungkapnya.

Kata dia, kejadian tersebut sungguh sangat memalukan dan mencoreng nama baik Banjarsari. Para pelaku dengansengaja berbuat mesum di siang bolong, sambil minum-minuman keras.

Selama ini kata dia, Kecamatan Banjarsari dikenal sebagai wilayah yang cukup religius, dan terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik.

“Dengan adanya kejadian ini jelas para pelaku ini telah  membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sebagai masyarakat Banjarsari, Asep merasa sangat prihatin, terlepas pelakunya warga asli Banjarsari atau luar Banjarsari tetap saja telah mencoreng nama daerah.

“Saya berharap pihak aparat kepolisian mengusut dan segera menindak tegas para pelaku yang telah berbuat amoral dan mencontohkan perilaku pornografi secara terbuka dan di tonton oleh umum,” tegasnya.

Pelaku dan Penyebar Foto Mesum Bisa Dipidana

Asep menjelaskan, jika dilihat dari aspek hukum, setidaknya ada dua alasan hukum yang bisa dikenakan pada peristiwa mesum di Banjarsari tersebut.

Pertama bagi pelaku mesum bisa dijerat oleh pasal tentang kesusilaan lebih spesifik melanggar pasal 281 KUHP. Kedua, bagi yang mengunggah juga bisa terjerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang, tanpa pengecualian bagi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

“Maka dengan ini,  saya berharap dan berpesan usut tuntas masalah ini, jangan hilang tak berbekas karena akan menjadi preseden buruk bagi Banjarsari. Jangan sampai ada kesan melegalkan peristiwa itu sehingga bisa berulang pada masa yang akan datang,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya pun mendorong kepada Pemerintah Daerah Ciamis untuk bisa membuat produk hukum berupa Perda tentang ketertiban umum, seperti di kabupaten Kuningan.

“Dalam Perda tersebut menegaskan kepada setiap orang dilarang melakukan perbuatan merusak dan atau mengotori fasilitas umum, berbuat asusila, berjudi, menjual dan atau meminum minuman yang membahayakan kesehatan. Ancamannya tidak main-main, maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta,” tandasnya. (Suherman/R8/HR Online)

Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pemain Lokal Persib Bandung

Tampil Cemerlang di Liga 1 2024-2025, 4 Pemain Lokal Persib Bandung Layak Masuk Radar Timnas

Tampil cemerlang di BRI Liga 1 2024-2025 hingga meraih gelar juara, para pemain lokal Persib Bandung pun layak untuk ikut membela Timnas Indonesia. Karena...
Sanksi untuk PSSI

FIFA Jatuhkan Sanksi untuk PSSI Jelang Timnas Indonesia Lawan China

FIFA jatuhkan sanksi untuk PSSI. Tentu saja sanksi tersebut akan membuat Timnas Indonesia alami kerugian saat melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mendapatkan...
Keluarga Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa Terus Berdatangan ke Kamar Jenazah RS Pameungpeuk Garut

Keluarga Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa Terus Berdatangan ke Kamar Jenazah RS Pameungpeuk Garut

harapanrakyat.com,- Keluarga korban ledakan pemusnahan amunisi kadaluarsa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus berdatangan ke kamar jenazah RSUD Pameungpeuk, Senin (12/5/2025) malam. Mereka diminta...
Pemain Kunci Persib Bandung

Berhasil Jadi Juara, Ini 5 Pemain Kunci Persib Bandung di Liga 1 2024-2025

Persib berhasil menyegel gelar juara Liga 1 2024-2025 pada pekan ke-31. Tim Maung Bandung bahkan mendominasi permainan selama satu musim penuh berkat komposisi dan...