Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBerita CiamisTerkait Penanganan Kasus KDRT, Hendra; Pemanggilan Anggota DPRD Ciamis Perlu Izin Gubernur

Terkait Penanganan Kasus KDRT, Hendra; Pemanggilan Anggota DPRD Ciamis Perlu Izin Gubernur

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).-  Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum Universitas Galuh, Hendra Sukarman, menyoroti soal penanganan dugaan kasus KDRT yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Ciamis oleh pihak Kepolisian.

“Saya melihat dalam penanganan kasus ini ada yang harus ditempuh. Seharusnya pihak Kepolisian mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Gubernur. Ini merujuk kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1),” terangnya kepada Koran HR, Selasa (25/02/2020).

Menurut Hendra, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Anggota DPRD Provinsi, dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/ kota. 

“Kalaupun  izin/ persetujuan tersebut tidak diperlukan, apabila anggota DPRD tersebut,  tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara,” katanya.

Bukan hanya itu, Hendra menegaskan, ketentuan terkait juga merujuk kepada Undang-undang No. 27 Tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Isinya sama, persetujuan Gubernur tersebut hanya diperlukan untuk pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/ kota yang disangka melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Ketentuan itu, kata Hendra, diatur dalam pasal 391 ayat (1) UU 27/2009. Pihaknya menyarankan agar pihak kepolisian atau penyidik agar menempuh prosedur tersebut. Apalagi dugan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Ciamis tersebut adalah delik aduan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Rizqi Akbar, S.IK, mengatakan, pihaknya tidak memerlukan izin Gubernur untuk proses pemanggilan anggota DPRD dengan status sebagai saksi.

Menurut Rizqi, hal itu merujuk pada asas hukum lex posterior derogat legi priori, yaitu aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lebih lama.

“Kami melihat rujukan UU 27/2009, isinya persetujuan dari Gubernur hanya diperlukan pada saat seorang anggota DPRD kabupaten/ kota dipanggil atau dimintai keterangan. Sehingga apabila seorang anggota DPRD diperiksa sebagai saksi dalam suatu tindak pidana, tidak diperlukan izin dari Gubernur,” pungkasnya. (Fahmi/Koran HR)

Ratusan Ekor Ternak Ayam

Air Saluran Irigasi Meluap, Ratusan Ekor Ternak Ayam Milik Warga Kota Banjar Mati Terendam

harapanrakyat.com,- Ratusan ekor ternak ayam milik warga mati terendam air dari luapan saluran irigasi di Lingkungan Awiluar, RT 12 RT 4, Kelurahan Situbatu, Kecamatan...
Batu Besar Menghantam Rumah

Batu Besar Menghantam Rumah Janda di Padaherang Pangandaran, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Batu besar menghantam rumah Isah (58), seorang janda di Dusun Panyutran, RT 06 RW 02, Desa Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,...
Kantor ESDM Wilayah VI

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Ribuan Penambang Demo di Kantor ESDM Wilayah VI Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ribuan warga yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) demo di Kantor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Wilayah VI Tasikmalaya, Jalan...
Infinix XPad GT Rilis 21 Mei, Tablet Gaming dengan Chipset Snapdragon 888

Infinix XPad GT Rilis 21 Mei, Tablet Gaming dengan Chipset Snapdragon 888

Infinix kembali menggebrak pasar tablet dengan mengumumkan peluncuran produk terbaru pada tanggal 21 Mei 2025 di Malaysia dan memperkenalkan Infinix XPad GT. Sebelumnya, mereka...
Bencana Alam Tanah Longsor

BPBD Ciamis Terima 22 Laporan Bencana Alam Tanah Longsor hingga Banjir

harapanrakyat.com,- BPBD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terima 22 laporan bencana alam tanah longsor, pergerakan tanah hingga banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi...
ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

Asus ROG TUF A18 menandai era baru bagi lini laptop gaming TUF dari ASUS. Untuk pertama kalinya, ASUS menghadirkan laptop TUF dengan layar 18...