Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- ASN di Pangadaran diminta berhati-hati saat menggunakan Media Sosial ketika musim Pilkada 2020. Pasalnya, unggahan di Medsos tidak boleh bernada kampanye. Bahkan memberikan like pada peserta Pilkada bisa dianggap tidak netral.
Hal itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Pangandaran saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020 Bagi ASN, TNI dan Polri di Hotel Grand Aquarium Pangandaran, Jum,at (28/02/2020).
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada ASN, TNI dan Pori dipandang perlu demi terciptanya Pilkada yang sukses dan aman.
Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020 Rawan, Bawaslu Ajak ASN Jaga Netralitas
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, netralitas ASN, TNI dan Polri sangat diperlukan demi terciptanya Pilkada yang aman, jujur dan adil.
“Meski ASN mempunyai hak pilih, namun ASN tidak boleh melakukan kampanye, atau bentuk ajakan apapun, termasuk me-like, atau meng-upload status yang dianggap menguntungkan salah satu paslon,” ujarnya.
Gaga berharap sosialisai tersebut bisa membuat ASN, TNI dan Polri lebih paham aturan main dalam Pilkada yang akan digelar pada September 2020 mendatang.
“TNI dan Polri harus bisa mendeteksi dan mengawasi kecurangan dalam Pilkada, terlebih Kabupaten Pangandaran masuk kategori kerawanan tinggi,” paparnya.
Bawaslu Akan Mengawasi ASN, TNI dan Polri Saat Gelaran Pilkada Pangandaran 2020
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Iwan Yudiawan mengatakan, Bawaslu akan mengawasi apabila ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, TNI dan Polri pada gelaran Pilkada 2020.
Namun, Iwan mengaku, pihak tidak diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah ASN tersebut melanggar atau tidak, mengingat kewenangannya ada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan ke KASN apabila ada indikasi dugaan pelanggaran, dan keputusan finalnya oleh KASN bukan oleh Bawaslu,” kata Iwan Yudiawan saat diwawancara HR Online usai pelaksanaan sosialisasi.
Lebih lanjut, Iwan Yudiawan menambahkan, berdasarkan Perbawaslu No 6 Tahun 2017 dan Perbawaslu No 14 tahun 2018 apabila ada indikasi dugaan pelanggaran ASN, Bawaslu menyampaikan hasil rekomendasi pengawasannya ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Laporan tersebut akan diteruskan ke KASN dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk dilakukan pemanggilan.
“Inspektorat daerah bisa memanggil ASN yang terduga melakukan pelanggaran dan akan diteruskan rekomendasi ke KASN dan baru diputuskan melanggar atau tidak. Kewenangan Bawaslu hanya melakukan pengawasan secara utuh saja sesuai Perbawaslu RI seperti itu,” jelas Iwan. (Enceng/R7/HR-Online)