Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam upaya antisipasi dan pencegahan penularan virus Corona, manajemen RSUD Ciamis mengeluarkan aturan mengenai pasien yang tengah dirawat untuk sementara tidak boleh dibesuk. Pasien yang dirawat hanya boleh ditemani oleh satu orang keluarganya.
Direktur RSUD Ciamis, dr. Rijali Sopwan, saat dihubungi HR Online via telepon selulernya, Senin (16/03/2020) malam, mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku di RSUD Ciamis saja, tetapi di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. “Kami mohon masyarakat untuk memaklumi dan mematuhinya. Aturan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Rijali mengatakan jam besuk pasien untuk sementara ditiadakan. Bagi siapapun yang datang menjenguk pasien akan ditahan atau dilarang masuk oleh petugas keamanan rumah sakit.
“Aturan ini belum ditentukan kapan masa berakhirnya. Kemungkinan menunggu situasi nasional terkait virus Corona berangsur pulih,” ujarnya.
Baca juga: Arti Lockdown, Social Distancing dan Istilah Populer Seputar Virus Corona
Untuk keluarga pasien pun, lanjut Rijali, kini dibatasi. Pihak keluarga yang diperbolehkan masuk ke ruang pasien hanya diperkenankan satu orang. “Untuk keluarga yang menemani pasien harus dipastikan dalam kondisi sehat. Kalau sehat tidak menggunakan masker pun tidak apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus Covid-19 di Ciamis dilaporkan terdapat 1 pasien ODP (Orang Dalam Pantauan) dan 1 PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Meski begitu, hingga saat ini tidak ada pasien positif Corona di Ciamis.
“Kami sudah melakukan segala arahan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat untuk mencegah penularaan virus Corona Covid-19,” kata Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra saat video conference dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (16/3/2020) siang.
Yana mengatakan masyarakat Ciamis sudah siap lahir batin dalam menangkal virus Corona. “Sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, aktifitas sekolah juga telah diliburkan dari mulai tanggal 16-29 Maret 2020. Begitu pula tempat wisata telah ditutup dan kegiatan yang menghadirkan orang banyak, perizinannya kita tangguhkan,” katanya.
Baca juga: Kasus Corona di Ciamis: 1 ODP, 1 PDP, 0 Positif
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr Yoyo menerangkan terkait kasus Corona di Ciamis, ODP masih dalam pemantauan selam 4 hari. Durasi pemantauan untuk ODP sendiri selama 14 hari.
“Kita akan melihat perkembangan ODP secara berkelanjutan hingga 10 hari ke depannya,” terang Yoyo.
Ia juga mengklarifikasi terkait satu pasien PDP yang sekarang sedang dirawat. Menurutnya, saat ini sampel specimen pasien tersebut sedang dikirim ke Litbangkes Bandung.
“Belum ada pasien suspect Covid-19 di Ciamis. Kedua orang tersebut masih dalam pemantauan,” tuturnya. (R2/HR-Online)