Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Narapidana yang bebas karena program asimilasi penanganan wabah Corona Covid-19 kembali berulah di sejumlah daerah.
Tindak-tanduk napi tersebut jadi sorotan masyarakat saat ini. Di beberapa daerah, napi yang kembali melakukan tindak pidana itu viral di media sosial.
Begitupun di Ciamis, Jawa Barat. Sejumlah unggahan warganet menyebutkan banyak maling berkeliaran, beberapa menghubungkannya dengan napi yang bebas.
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, mengatakan, dirinya bakal memastikan tidak ada napi yang bebas bisa melakukan tindak pidana kembali di wilayah hukum Polres Ciamis.
Hal tersebut dikatakan Dony saat mengunjungi Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Senin (27/4/2020).
Dony mengungkapkan, adanya kejadian para napi asimiliasi yang kembali melakukan tindak kriminal, hal ini menjadikan atensi bagi jajaran Polri untuk dapat mengantisipasi terjadinya kriminalitas di wilayahnya masing-masing.
“Kami akan terus pastikan kejadian itu bisa ditekan dan tidak terjadi kembali, terutama yang dilakukan oleh para napi yang mendapatkan pembebasan asimilasi dan integrasi,” ucapnya.
Salah satu langkah yang dilakukan Polres Ciamis untuk menekan terjadinya tindak kriminal adalah dengan mengawasi ruang gerak para napi tersebut.
“Berbagai kegiatan kepolisian melalui Kamtibmas ataupun kegiatan rutin Kepolisian akan terus dilaksanakan dengan masif pada situasi ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Drs.Dadang, Kepala Lapas Kelas ll B Ciamis menyampaikan, Lapas Ciamis sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dari tanggal 1 sampai dengan 7 April 2020 telah memberikan pembebasan asimilasi kepada 39 orang napi.
“baru-baru ini, ada satu orang yang dimasukan kembali ke Lapas, karena melakukan tindak pidana, sehingga total napi yg masih di luar adalah 38 orang,” terangnya.
Tambah Dadang, kewenangan pengawasan terhadap para napi tersebut ada pada Balai Pemasyarakatan.
“Antisipasi yang dilakukan Lapas kelas ll B Ciamis, kami selalu berkoordinasi dengan pihak Polres Ciamis, apabila ada narapidana yang kembali mendapatkan pembebasan asimilasi dan integrasi yang kembali melakukan tindak pidana,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)