Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita NasionalCara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online Buat yang Masih Aktif Kerja

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online Buat yang Masih Aktif Kerja

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19 ini. Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan meskipun Anda masih aktif bekerja.

Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa mencairkan tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) yang mereka miliki, walaupun masih aktif bekerja.

Namun, peserta hanya dapat mencairkan sebagian saldo yang mereka miliki. Selain itu sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan minimalnya selama 10 tahun.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan, proses pencairan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan pihak BP Jamsostek.

Prosesnya sama seperti klaim keseluruhan, yang mana dalam protokol pencairan tersebut, peserta bisa mengajukan klaim melalui online.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2015, bahwa saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa diambil sebagian, yaitu sebesar 10 persen serta 30 persen apabila peserta masih aktif bekerja.

Besaran pencairannya yaitu, 30 persen kalau uang tersebut digunakan untuk menambah DP (uang muka) rumah.

Sedangkan, jika akan digunakan untuk keperluan biaya lainnya, peserta bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen.

Berita Terkait : Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bertambah, Begini Cara Mengeceknya di Masa PSBB

Klaim Diajukan Secara Online

Di masa pandemi Covid-19 ini, BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan sistem antrian secara online. Hal tersebut sebagai upaya mengurangi adanya kontak fisik di masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

Antrian secara online diberlakukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan secara digital maupun dengan cara datang langsung ke kantor BP Jamsostek.

Ada dua cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan online ini. Untuk mendapatkan nomor antriannya bisa dilakukan melalui alamat website bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi BPJSTKU yang diunduh di Play Store.

Untuk mencairkan klaim melalui cara tersebut, peserta nantinya diminta meng-upload tujuh dokumen yang dibutuhkan. Pertama, scan terlebh dahulu kartu peserta (KPJ) BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta juga bisa melampirkan kartu digital yang telah diunduh sebelumnya dari aplikasi BPJSTKU.

Kemudian, dilampirkan fotocopy KK (Kartu Keluarga), KTP, surat keterangan dari pihak perusahaan, fotor peserta, fotocopy buku rekening bank yang aktif.

Selanjutnya, lampirkan pula formulir permohonan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang telah diisi dan ditandatangangi.

Jika data yang sudah diisi valid, selanjutnya peserta akan diminta untuk mengirimkannya melalui email berdasarkan alamat yang telah ditentukan.

Semua dokumen tersebut akan diverifikasi petugas, dan hasil dari verifikasi itu akan diberitahukan melalui email, WhatsApp, telepon atau SMS.

Pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diterima peserta melalui rekening yang telah ditentukan sesuai dengan tanggal pengiriman yang diberitahukan oleh petugas. (Eva/R3/HR-Online)

BMW R 1300 RT, Moge Touring BMW Naik Level

R 1300 RT, Moge Touring BMW Naik Level

BMW Motorrad kembali membuktikan komitmennya di segmen motor touring premium dengan meluncurkan BMW R 1300 RT terbaru. Sebagai penerus dari R 1250 RT, motor...
Upacara Adat Babarit, Tradisi Penuh Makna dari Kuningan Jawa Barat

Upacara Adat Babarit, Tradisi Penuh Makna dari Kuningan

Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, upacara adat Babarit tentu sudah tidak asing lagi. Babarit telah mengakar kuat dalam kehidupan sosial serta spiritual masyarakat...
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran menyita puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merek, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jumat (9/5/2025) malam. Menurut Kasat...
Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga, Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku Curas Bermodus COD

Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga, Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku Curas Bermodus COD

harapanrakyat.com,- Unit Reskrim Polsek Cimalaka Polres Sumedang, Jawa Barat berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus COD, Kamis (8/5/2025) malam.  Dari video...
Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali berhasil mencuri perhatian publik beberapa hari terakhir ini. Tidak hanya pengantinnya saja, namun kehadiran tamu undangan...
Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...