Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Semakin meluasnya wabah Virus Corona di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, mengakibatkan semua anggaran di daerah difokuskan untuk penanganan wabah. Salah satunya untuk menanggung warga yang terdampak dari sisi perekonomiannya.
Pada opsi terkahir, anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dialokasikan untuk membantu warga terdampak di tingkat desa.
Ketentuan tersebut merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana desa Tahun 2020. Kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Adapun inti dari perubahan tersebut adalah mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Anggota DPRD Ciamis Dapil I, Nurmutaqin, mengaku kebingungan untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai BLT. Pasalnya, BLT di tingkat kelurahan tidak jelas dan tidak ada anggarannya.
“Beberapa warga di wilayah Kecamatan Ciamis menanyakan mengenai regulasi bantuan sosial yang digulirkan saat ini, terutama di tingkat kelurahan. Padahal kita tahu Kecamatan Ciamis punya 7 kelurahan,” katanya.
Nurmutakin menjelaskan, fenomena Covid-19 memang semuanya terdampak. Akan tetapi, masyarakat miskin kota juga perlu diperhatikan. Pertanyaannya, apakah masyarakat miskin kota akan dikafer langsung oleh Pemda atau tidak melalui kelurahan?
“Payung hukum belum ada, anggaran untuk BLT di kelurahan pun tidak jelas. Ditakutkan akan terjadi kesenjangan sosial antara miskin kota dan pedesaan,” jelasnya.
Menurut Nurmutakin, pengamanan jejaring sosial masyarakat seperti di tingkat desa sudah jelas anggaran dan aturannya. Sehingga desa merujuk pada aturan tersebut, dan menjadi opsi bantuan masyarakat di tingkat desa menggunakan anggaran dana desa.
“Kalau desa sudah jelas ada anggarannya. Dan untuk anggaran di tingkat kelurahan hingga saat ini belum ada kejelasan, terutama di Kabupaten Ciamis. Maka ini harus menjadi perhatian penuh pemerintahan daerah,” tandasnya.
Camat Ciamis, Dede Hermawan, membenarkan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai peruntukan anggaran BLT di tingkat keluruhan, terutama kejelasan dasar hukum dan anggarannya.
“Memang kebetulan Kecamatan Ciamis menyangkup 5 desa dan 7 kelurahan. Untuk desa sendiri kami sudah memberikan arahan, agar mengalokasikan sebagaian dana desa untuk BLT. Tapi untuk kelurahan, kami juga sangat kebingungan untuk mengkafer masyarakat yang tidak terkaper dari berbagai bantuan,” katanya.
Dede menjelaskan, memang dana kelurahan ada dari APBN, tapi peruntukannya untuk pembangunan. Karena belum ada aturan mengenai BLT di kelurahan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemdes DPMPD.
“Kalau kita menggulirkan dana itu, peruntukkannya berbeda, akan menjadi permasalahan baru. Sehingga saat ini kami masih menunggu keputusannya,” tandasnya. (Fahmi/Koran HR)