Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan imbauan kepada stakeholder, agar tidak menjadikan bantuan pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai alat politik.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, kepada HR Online, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawalsu RI, No 0266/K Bawaslu/ PM.00.00/04/2020, tentang pencegahan tindakan pelanggaran, serta arahan dari Bawaslu Jawa Barat.
Selain itu, sambung Iwan, stakeholder juga tidak diperbolehkan melakukan politik uang. Sedangkan untuk ASN tetap harus netral, dan dilarang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, serta memanfaatkan bansos yang menguntungkan/ merugikan paslon.
“Ketentuan ini berlaku juga bagi pejabat daerah, ASN, TNI/ Polri, kades/lurah,” tegas Iwan.
Menurut Iwan, bahwa SE tersebut berkaca dari beberapa daerah yang terjadi politisasi penanggulangan penyebaran Covid-19 di daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
“Imbauan dan koordinasi ini sangat penting sebagai dari pencegahan, agar tidak ada satu pihakpun yang memanfaatkan penanganan virus Corona sebagai panggung politik,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online)