Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Kasus main hakim sendiri yang terjadi di Desa Indragiri, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, telah menewaskan seorang lelaki paruh baya yang diduga mencuri ayam, Jumat (8/5/2020).
Tersangka yang masih warga Kecamatan Panawangan, diduga mencuri 8 ekor ayam petelur. Ia harus meregang nyawa Sabtu (9/5/2020) setelah babak belur dihajar massa, meski sempat dirawat di Puskesmas Gardujaya Panawangan.
Kasus main hakim sendiri yang dilakukan warga tersebut disayangkan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra. “Main hakim sendiri tidak dibenarkan, bisa kena pasal pengeroyokan 170 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Dalam Pasal 170 KUHP disebutkan, barang siapa yang secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Tersalah juga bisa dihukum dengan penjara 7 tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya 9 tahun. Jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, apabila kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Perilaku main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pelaku pnganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Apabila penganiyaan itu menjadikan luka berat, tersalah bisa dihukum penjara lima tahun. Jika perbuatan penganiayaan itu menjadikan mati orangnya, maka akan dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Maka dari itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat , apabila menangkap orang yang mencurigakan atau tertangkap tangan mencuri, jangan sampai main hakim sendiri.
Lebih baik serahkan kepada pihak kepolisian untuk dapat mempertanggung jawabkan sesuai hukum yangg berlaku.
“Kita selalu ingatkan ke Muspika untuk sosialisasikan ke masyarakat, agar tidak main hakim sendiri kepada terduga pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Kata dia, bila mana masyarakat mencurigai ada seseorang yang mencurigakan di wilayahnya, jangan sampai main hakim sendiri . Karena apabila main hakim sendiri, malah akan menimbulkan permasalahan hukum baru lagi.
“Kita akan dalami dan lakukan penyesuaian dengan adanya beberapa kejadian yang main hakim sendiri ,” tegasnya. (Fahmi/R8/HR Online)