Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis sudah menganggarkan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk upaya percepatan penanganan Covid-19. Diketahui bahwa anggaran BTT Pemkab Ciamis di beberapa OPD sampai Rp 11 miliar.
Maka untuk mencegah terjadi penyimpangan hukum berasal dari BTT penanganan Covid-19, Pemkab Ciamis meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ciamis, Ahmad Affandi membenarkan perihal permintaan pendampingan tersebut di OPD yang bersinggungan langsung dengan penanganan Covid-19.
“Pertanggal 24 April 2020, Pemkab Ciamis melayangkan surat ke kami. Surat tersebut untuk kegiatan pendampingan di sejumlah OPD,” katanya kepada awal media, Senin (18/05/2020).
Namun menurut Ahmad, dalam pendampingan oleh pengacara negara sangat terbatas. Sementara untuk memberi masukan serta saran, yang nantinya hanya diperlukan terkait masalah hukum yang ditanyakan tim pengadaan.
“Memang di sini kita menghindari dalam pengambilan keputusan dan bersifat objektif profesional. Untuk itu dilarang memberikan intervensi terkait dalam pengambilan keputusan,” terangnya.
Ahmad menambahkan, sejauh ini evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 masih berjalan dengan lancar serta terus bertahap.
“Kalaupun di perjalanan menemukan indikasi tindak pidana, kami akan langsung melaporkan kepada pimpinan. Dan kami akan langsung mengirim surat pemberhentian pendampingan,” tegasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)