Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kegiatan takbir keliling di Ciamis ditiadakan pada Idul fitri tahun 1441 Hijriah. Selain itu pelaksanaan salat Ied juga dibatasi dan hanya boleh dilakukan di masjid desa dan dusun. Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Ciamis guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Mengingat bahwa saat ini dalam suasana menghadapi musibah Covid-19, maka dari itu untuk takbir keliling ditiadakan dan hanya boleh dilakukan di masjid dan musala saja dengan syarat sesuai protokol kesehatan,” ujar Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat konferensi pers di halaman pendopo Ciamis, Senin (18/5/2020) sore.
Herdiat menjelaskan, kegiatan takbir keliling disinyalir dapat menciptakan kerumunan massa dalam jumlah besar sehingga dari alasan tersebut takbir keliling tidak diperbolehkan.
Sebagai gantinya, masyarakat masih bisa melakukan takbiran di musala dan masjid masing-masing. Namun tetap tetap dengan cara menjaga jarak dan memakai masker sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Herdiat juga menyampaikan, bukan hanya takbir keliling saja tetapi salat Ied juga dibatasi, yakni hanya boleh dilaksanakan di masjid-masjid desa, masjid dusun, dan masjid lingkungan. Adapun masjid Agung Ciamis tidak melaksanakan kegiatan salat Ied.
“Pelaksanaan salat Ied berjamaah hanya dapat dilaksanakan di masjid desa, dusun dan juga masjid lingkungan tapi tetap harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Susah Atur Jarak, Salat Ied di Masjid Agung Ciamis Ditiadakan
Selain itu, Herdiat mengimbau, salat Ied hanya dilaksanakan oleh penduduk lokal saja. Sementara bagi para pemudik dan orang sakit tidak diperbolehkan. Terutama para OPP (Orang Pelaku Perjalanan), ODP (Orang Dalam Pemantauan, OTG (Orang Tanpa Gejala), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Mereka tidak dibolehkan untuk ikut serta salat Ied di masjid. “Bagi mereka diimbau untuk salat di rumah,” tandasnya. (Heri/R7/HR-Online)