Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Pangandaran Sehat (FPS), akhirnya menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu (27/5/2020).
Kedatangan mereka yakni untuk melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan. Tuntutan ini terkait pembubaran pemudik yang menjalani isolasi khusus di aula Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran oleh salah seorang anggota DPRD beberapa waktu lalu.
Sekretaris Forum Pangandaran Sehat (FPS) Sakio Andrianto menyampaikan, ada tiga tuntutan yang disampaikan FPS. Pertama meminta pimpinan DPRD menindak tegas anggotanya yang membubarkan tempat isolasi tersebut. Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga: Karantina Pemudik Dibubarkan Anggota DPRD Pangandaran, Bupati Tak Terima
“Perilaku oknum anggota dewan ini merupakan tindakan melanggar hukum. Sebab, ia melakukan pembubaran tempat isolasi secara sepihak,” kata Sakio Andrianto saat audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu (27/5/2020).
Lebih lanjut Sakio Andrianto menambahkan, oknum anggota DPRD tersebut sudah melanggar beberapa aturan yang sudah berlaku. Di antaranya Pasal 212 KUHP, Pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018, PP 11 dan 21 Tahun 2020, serta Surat Edaran Bupati Pangandaran nomor 060/1178/setda/2020.
“Kami minta DPRD dan aparat hukum segera menindak tegas. Oknum juga harus meminta maaf kepada masyarakat Pangandaran dan Gugus Tugas Covid-19 di Desa Kertaharja secara terbuka,” pungkasnya.
Audensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran. Pihaknya mengucapkan permohanan maaf atas insiden pembubaran lokasi karantina oleh saudara OR beberapa waktu lalu.
“Kami mohon maaf atas tindakan gegabah yang dilakukan anggota DPRD Pangandaran tersebut. Itu bukanlah kebijakan DPRD secara kelembagaan, tapi tindakan pribadi,” kata Asep Noordin.
Tindakan Pembubaran Karantina Pemudik Tindakan Pribadi Bukan Kelembagaan
Lebih lanjut Asep Noordin mengaku, pihaknya tidak akan tinggal diam. Adanya aksi tersebut adalah aksi yang dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga DPRD. Sanksi akan dijatuhkan setelah terbentuknya Badan Kehormatan (BK) yang ditargetkan tanggal 8 Juni 2020 mendatang.
Baca juga: Ini Alasan Anggota DPRD Pangandaran Bubarkan Karantina Pemudik
“Pengaduan masyarakat ini akan langsung ditindak lanjuti setelah ada BK nanti, BK saat ini sedang dalam proses pembentukan,” ungkap Asep.
Masih dikatakan Asep Noordin, terkait jenis sanski yang akan diberikan kepada OR, pihaknya belum bisa memutuskan. Karena ada tahapan dan ada klarifikasi terlebih dahulu.
“Ya itu nanti, ada tahapannya, ada klarifikasi. Sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukannya,”pungkas Asep Noordin.
Sementara itu ketua Forum Pangandaran Sehat (FPS) Dede Supratman meminta DPRD Pangandaran agar bersikap tegas terhadap perilaku anggota DPRD yang bersikap sewenang-wenang tersebut. Sebab, aksi tersebut telah mencederai perjuangan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat.
“Meski berdalih apapun, tak bisa seorang anggota DPRD seenaknya membubarkan kegiatan karantina. Kami berharap penegak hukum turun tangan. Saya juga menunggu Oman Rohman melakukan permintaan maaf kepada publik,” tegasnya. (Madlani/R8/HR Online)