Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita CiamisPenyelesaian Sengketa Tanah di Cikalong Sidamulih Belum Jelas

Penyelesaian Sengketa Tanah di Cikalong Sidamulih Belum Jelas

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Penyelesaian sengketa tanah seluas 35 hektar antara masyarakat di Blok Karapyak dan Blok Karikil Desa Cikalong Kec. Sidamulih dengan Pemerintah Kab. Ciamis belum mendapatkan titik temu. Dalam beberapa kesempatan, masyarakat Desa Cikalong sudah menyampaikan protes kepada pemerintah karena tanah mereka diklaim milik Pemerintah Kab. Ciamis.

“Kami akan segera melakukan kordinasi dengan para anggota DPRD, pihak Perum Perhutani dan Pemkab Ciamis guna  menyelesaikan permasalahan sengketa itu. Demi memperjelas kepemilikan tanah di wilayah Cikalong,” ungkap Gandjar M Yusuf, Wakil Ketua DPRD Kab. Ciamis, Jum`at (11/2).

Gandjar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pengkajian perihal kepemilikan tanah yang saat ini dipermasalahkan oleh masyarakat dan pemkab. Ciamis.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Ciamis, Tito Ahmad Setra, mengatakan pihaknya akan segera mengkaji permasalahan tersebut, dimulai dari luas dan batas tanah milik masyarakat sekitar hutan dan tanah milik Pemerintah Kab. Ciamis.

“Kami akan melakukan pembahasan dalam rapat penyelesaian sengketa tanah dengan pihak perhutani guna mengetahui luas dan batas lahan milik perhutani dan juga masyarakat,” jelasnya.

Tito melanjutkan, luas tanah yang dipersoalkan oleh masyarakat tersebut belum begitu jelas. Dengan demikian, pihaknya perlu melakukan kordinasi dengan pihak Perum Perhutani untuk mencari tahu batasan.

“Bahkan bila perlu, untuk menyelesaikan hal ini, kita menyewa jasa konsultan pertanahan agar masyarakat dan pihak Pemkab satu sama lainnya mengetahui batas dan tanah hak mereka,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kabag Humas Perum Perhutani Kab. Ciamis, Andri Harimawan, ketika dikonfirmasi HR menjelaskan, pihaknya tidak memiliki permasalahan dengan tanah milik masyarakat.

Andri mengaku pihaknya hanya melaksanakan program penanaman pohon di wilayah masyarakat sekitar hutan.

“Jadi masalah sengketa tanah tersebut tinggal pihak pemkab menyelesaikannya dengan masyarakat. Karena kami hanya menjalankan program penanaman di wilayah tanah sekitar hutan saja,” pungkasnya. (es)

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Mobil memang sahabat setia, tapi kalau kelamaan diam di garasi, bisa membuat repot juga. Salah satu masalah yang sering muncul adalah aki mobil tekor....
Gerald Vanenburg

Siapkan Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg Bidik Pemain Persib Bandung

Gerald Vanenburg sepertinya tengah mempersiapkan Timnas Indonesia U-23 dalam waktu dekat. Pasalnya ia tampak melakukan safari ke beberapa klub besar. Pelatih 61 tahun ini...
Sistem COD di E-commerce

Lindungi Konsumen, Pemerintah Resmi Atur Sistem COD di E-commerce

harapanrakyat.com,- Sistem COD di E-commerce akhirnya mendapat payung hukum lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen,...
Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Dunia teknologi kembali ramai berkat adanya rumor kehadiran smartphone terbaru dari Nokia, yakni Nokia Zeus Max 5G. Meski masih sebatas sebatas rumor, namun spesifikasi...
Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja

Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Upaya Tingkatkan Kreativitas dan Sumber Daya Generasi Muda

harapanrakyat.com,- Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Jawa Barat, sebagai upaya meningkatkan sumber daya dan melestarikan budaya, terutama bagi kalangan anak-anak muda. Pada Sabtu, 17...
Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Panduan Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Instagram memiliki beragam fitur menarik, termasuk kolaborasi. Fitur aplikasi Instagram ini dapat siapapun manfaatkan untuk berbagai jenis konten di IG. Namun, masih ada banyak...