Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita NasionalTarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Mulai Diberlakukan Hari Ini

Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Mulai Diberlakukan Hari Ini

Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai diberlakukan hari ini, Rabu 1 Juli 2020. Aturan tarif baru program JKN itu berdasarkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini berlaku bagi PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), yaitu peserta program JKN mandiri kelas I dan kelas II. Sedangkan, untuk kelas III tak ada kenaikan iuran karena disubsidi pemerintah.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa iuran JKN-KIS untuk peserta BPJS Kesehatan kelas I naik. Sebelumnya per bulan Rp 80.000 kini menjadi Rp 150.000.

Kemudian, tarif baru iuran BJPS Kesehatan untuk peserta kelas II naik menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000 per bulan.

Sementara, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III untuk segmen peserta PBPU dan peserta BP (Bukan Pekerja) menjadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, pemerintah memberikan subsidi untuk peserta kelas III dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,1 triliun kepada BPJS Kesehatan.

Skemanya, pemerintah pusat serta pemerintah daerah (pemda) membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 132,6 juta orang.

Jumlah sebanyak itu meliputi 96,5 juta jiwa ditanggung oleh pemerintah pusat, sedangkan 36 juta jiwa dibayarkan pemerintah daerah.

Subsidi tersebut per orang Rp 16.500, sehingga bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III tak ada kenaikan iuran. Per bulan dan per orang tetap sebesar Rp 25.500. Jumlah kategori tersebut tercatat ada 21,6 juta jiwa.

Kenaikan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini lebih rendah bisa dibandingkan dengan tarif yang tertuang pada Perpres 75/2019. Namun putusannya telah dibatalkan MA (Mahkamah Agung).

Dalam Perpres tersebut, setiap kelas mengalami kenaikan iuran tarif menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, Rp 42.000.

Rincian Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2020

Pemerintah memutuskan menaikkan iuran program JKN tahun 2020, setelah kenaikan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, perubahan yang cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yaitu peserta PBPU dan BP.

Iuran sebelumnya dibayarkan oleh peserta, namun sekarang dibantu pemerintah pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berikut ini tarif baru iuran BPJS Kesehatan tahun 2020, dari sebelum dan sesudah naik yang diberlakukan 1 Juli 2020;

Sebelum Kenaikan

  • Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I : Rp 80.000 per bulan
  • Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas II : Rp 51.000 per bulan
  • Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III : Rp 25.500 per bulan

Setelah kenaikan

  • Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I : Rp 150.000 per bulan
  • Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III: Rp 42.000 per bulan

Subsidi untuk Kelas III

Sebagai informasi bahwa tarif baru iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 khusus bagi kelas III, yaitu untuk iuran bulan Juli-Desember 2020.

Dalam periode ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, jadi yang dibayarkan peserta tetap Rp 25.500 per bulannya.

Meski begitu, di tahun 2021 mendatang untuk subsidi yang akan dibayarkan pemerintah dikurangi menjadi Rp 7.000. Sehingga, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta sebesar Rp 35.000 per bulan. (Eva/R3/HR-Online)

ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

Asus ROG TUF A18 menandai era baru bagi lini laptop gaming TUF dari ASUS. Untuk pertama kalinya, ASUS menghadirkan laptop TUF dengan layar 18...
Cabuli Anak Kandungnya

Bejat, Seorang Pria di Pamarican Ciamis Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

harapanrakyat.com,- Seorang pria berinisial SL (42), warga Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega cabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah diamankan...
sumbangan dana pendidikan

Begini Penjelasan Komite dan Kepala SMKN 13 Kota Bandung Soal Pungutan Sumbangan Dana Pendidikan!

harapanrakyat.com - Komite SMKN 13 Bandung, Jawa Barat, buka suara soal adanya pungutan sumbangan dana pendidikan. Sumbangan tersebut bertujuan untuk menambal kekurangan kebutuhan sekolah...
sumbangan pendidikan

Tersiar Adanya Pungutan Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Jawa Barat Geruduk SMKN 13 Bandung

harapanrakyat.com - DPRD Jawa Barat melakukan sidak seusai mendapat aduan mengenai adanya pungutan sumbangan dana pendidikan senilai Rp 5,5 juta di SMKN 13 Kota...
Puskesmas Purwadadi

Akibat Drainase Buruk, Puskesmas Purwadadi Ciamis Langganan Tergenang Banjir Cileuncang

harapanrakyat.com,- Buruknya saluran drainase membuat Puskesmas Purwadadi tergenang banjir cileuncang, Kamis (22/5/2025). Warga setempat meminta agar pihak terkait, baik Pemerintah Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi,...
Mengenal Berbagai Penyakit yang Menyerang Dinosaurus

Mengenal Berbagai Penyakit yang Menyerang Dinosaurus

Dinosaurus merupakan spesies purba yang hidup jutaan tahun lalu dan memiliki ukuran tubuh sangat besar. Kendati begitu, faktanya hewan ini juga dapat terserang penyakit...