Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangandaran, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Bumdes-bumdes yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Monitoring tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi Bumdes dari mulai pengelolaan hingga administrasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Dinsos PMD Pangandaran, Trisnadi Kholik menyebut, saat ini dari 93 Desa yang ada di 10 Kecamatan di Pangandaran, baru ada 86 BUMDes yang dibentuk oleh masing-masing Pemerintah Desa.
“Sekarang kita lakukan identifikasi, sebagai bahan dasar evaluasi penggunaan Dana Desa yang dialokasikan ke BUMDesa,” ujar Trisnadi, Kamis (16/7/2020).
Kegiatan monitoring ini baru dilakukan di 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang dan Cijulang.
Kata dia, rata-rata dari hasil temuan di lapangan, banyak yang masih salah dalam pengelolaan Bumdes.
Salah satu kesalahan administrasi yang jadi temuan diantaranya, masih terdapat kesalahan tahapan dan prosedur.
“Harusnya penyertaan modal itu direalisasikan ke BUMDes dari Pemdes setelah ada SK struktur pengurus BUMDesnya,” katanya.
Penyertaan modal juga lanjut Trisnadi, baru bisa direalisasikan setelah adanya pengajuan atau permohonan dari pengurus BUMDes.
“Di Pangandaran ada beberapa Desa yang memberikan penyertaan modal sebelum ada SK pengurus BUMDes dan mengalokasikan anggaran sebelum ada pengajuan dari pengurus BUMDes,” jelasnya.
Pengurus Bumdes di Pangandaran Ada yang Rangkap Jabatan
Ia juga menemukan ada beberapa BUMDes di Pangandaran yang mengelola unit usaha secara menyeluruh atau rangkap jabatan.
Seharusnya kata dia, agar pengelolaan BUMDes berjalan sehat, maka pengurus BUMDes harus terdiri dari Komisaris dijabat Kepala Desa sebagai penyerta modal.
“Kades itu sebagai Komisaris harus mengukuhkan Direktur, Sekretaris dan Bendahara Bumdes,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tugas Direktur, Sekretaris dan Bendahara BUMDes yakni membentuk unit-unit usaha yang akan direalisasikan beserta orang yang aka ditempatkan di unit usaha tersebut.
“Temuan di lapangan, Direktur, Sekretaris juga Bendahara BUMDes ada yang ikut dalam pengelolaan unit usaha, itu tidak boleh,” katanya.
Selain itu lanjut Trisnadi, agar BUMDes berjalan sehat, maka Pemdes juga mesti membentuk tim audit internal yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa.
Problem lainnya dari Bumdes yakni pergantian pengurus Bumdes pasca pergantian Kepala Desa terpilih.
“Biasanya Kades terpilih menginginkan pengurus Bumdesnya pendukungnya saat Pilkades, tanpa tau tahapan administrasi yang mesti ditempuh,” ucapnya.
Di Pangandaran ada beberapa Desa yang pengurus BUMDesnya diganti oleh Kades baru karena dilatarbelakang tertentu.
“Kita mengimbau kalau ada pergantian kepengurusan BUMDes oleh Kepala Desa harus jelas alasanya apa, jangan sampai menggunakan penilaian yang subjektif,” pungkas Trisnadi. (Ceng2/R8/HR Online)