Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita JabarPenerapan Denda Tak Bermasker di Jabar, Pemprov Tunggu Arahan Pusat

Penerapan Denda Tak Bermasker di Jabar, Pemprov Tunggu Arahan Pusat

Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar akan memberlakukan denda Rp 150 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas. Dalam penerapan denda tak bermasker di Jabar ini, Ridwan Kamil menyatakan masih menunggu arahan dari Pusat. Dalam hal ini melalui Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) berupa instruksi presiden.

Pemprov Jabar saat ini terus mematangkan regulasi tersebut. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama pandemi Covid-19. Regulasi itu akan dimuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam Pergub tersebut, tidak hanya mengatur untuk penggunaan masker. Namun juga mengatur terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat Jawa Barat disiplin menjalankannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Regulasi penerapan denda tak bermasker di Jabar ini ditargetkan selesai sebelum 27 Juli 2020. Sehingga tepat berlaku pada Senin 27 Juli 2020. Dalam regulasi itu sanksi bagi warga tak bermasker dibuat berjenjang. Dari sanksi administrasi sampai denda seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

“Masih sesuai rencana, target tanggal 27 Juli. Kami masih menunggu arahan Mensetneg dalam dua hari ke depan. Surat instruksi presiden kaitan dengan sanksi kedisiplinan di masa AKB akan diturunkan dari pusat ke Pemprov Jabar,” kata Ridwan Kamil.

Sebelum Penerapan Denda ini diberlakukan. Pemprov Jabar juga akan membagikan masker untuk masyarakat. Masker tersebut dibagikan melalui paket bantuan sosial (Bansos) tahap II.

Masker yang akan dibagikan berjumlah 5 buat bagi setiap keluarga rumah tangga sasaran (KRTS). Masker kini merupakan alat yang penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga Pemprov Jabar memasukannya dalam komoditas Bansos. (R9/HR Online)

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...