Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita PangandaranBawaslu Pangandaran Temukan PPDP Diduga Gunakan Joki Saat Coklit

Bawaslu Pangandaran Temukan PPDP Diduga Gunakan Joki Saat Coklit

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Kabupaten Pangandaran mendapati seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai peraturan perundang-undanganan.

Seorang anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di wilayah Kabupaten Pangandaran itu, diduga menggunakan orang lain atau joki, saat coklit data pemilih Pilkada 2020.

Coklit tersebut terjadi di salah satu TPS di Desa Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, tepatnya di kediaman warga berinisal MA.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, mengungkapkan, bahwa menurut MA namanya tidak ada di dalam Model A KWK. Namun namanya telah dituliskan di Model A.A.2 KWK.

“MA tidak tahu alasan kenapa namanya dicoret atau tidak tercantum di Model A KWK oleh oknum PPDP tersebut,” ungkapnya kepada HR Online, Rabu (22/7/2020).

Mengetahui namanya dicoret di Model A KWK, lanjutnya, kemudian istri MA mengajukan protes kepada oknum tersebut. Sebab, pada Pilpres 2019 kemarin, MA tidak bisa mencoblos karena tidak mendapat undangan untuk mencoblos. 

Gaga menuturkan, dari informasi lainnya, bahwa oknum PPDP itu meminta mertuanya yang merupakan staf Sekretariat PPS Desa Sidomulyo untuk melakukan coklit. Hal itu dibenarkan dari keterangan Ketua RW 11.

Mengetahui hal tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran kemudian menggali informasi dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih TPS lain.

“Menurut beberapa keterangan dari PPDP lainnya, membenarkan bahwa orang yang datang ke rumah MA bukan petugas coklit. Melainkan istri dan mertua dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,” tuturnya.

PPDP di Kabupaten Pangandaran yang “Nakal” dalam Proses Kajian

Gaga menambahkan, bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran sedang melakukan proses kajian terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang “nakal” itu.

Menurutnya, dengan kronologi kejadian tersebut, maka anggota PPDP itu diduga telah melanggar PKPU No. 19 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 6. Kemudian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 138.

Selain itu, melanggar juga PKPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2017. Dan PKPU Nomor 6 tahun 2020 Pasal 23 Ayat 2,3,dan 4.

“Hari ini kita proses laporannya untuk pemenuhan syarat formil dan materilnya. Dan insyaalloh akan dilakukan proses klarifikasi terhadap terlapor atau anggota PPDP itu,” pungkas Gaga. (Madlani/R5/HR-Online)

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Asus ExpertBook BG1409CVA jadi andalan para pekerja dengan mobilitas tinggi. Hal ini karena laptop Asus tersebut memiliki spesifikasi unggulan. Selain membantu penggunanya, spesifikasi laptop...
Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...
Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android merupakan salah satu fitur penting yang bisa pengguna manfaatkan sebaik mungkin. Fitur HP ini sendiri bisa membantu pengguna untuk...
Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

harapanrakyat.com,- Seorang anggota TNI dari Koramil 1318/Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat sangat inspiratif. Pasalnya, prajurit TNI tersebut rela meluangkan waktunya untuk mendidik para pemuda...
Piala AFF U-23

Hadapi Piala AFF U-23, Tiga Bek Keturunan Ini Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Timnas Indonesia U-23 memang tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda di musim ini. Salah satu pertandingan terdekat yang akan berlangsung pada 15-31 Juni 2025...
Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan

Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan...