Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak, seperti Sapi, Kambing, dan Domba. Hal itu dilakukan dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Disnakkan Ciamis menemukan ratusan hewan tak layak kurban.
Syarif Nurhidayat, Kepala Disnakkan Ciamis, mengatakan, pihaknya mendatangi para peternak yang akan menjual hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha
“Sebanyak 2.610 hewan ternak yang kami periksa dari mulai Sapi, Domba maupun Kambing. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 902 ekor yang tidak layak disembelih untuk hewan kurban,” terangnya kepada HR Online, Senin (27/07/2020).
Menurut Syarif, ada beberapa kriteria hewan yang layak disembelih untuk kurban. Hal itu berdasarkan syariat Islam melalui Fatwa MUI dan Permentan Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.
“Salah satu kriterianya sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak kurus, cukup umur dan beberapa persyaratan lainnya,” katanya.
Syarif menyampaikan, dari ratusan hewan kurban yang dinyatakan tidak layak, kebanyakan karena hewan ternak belum cukup umur, sakit, dan hewan betina yang masih produktif.
“Pemeriksaan hewan kurban sudah dilaksanakan dari tanggal 15 Juli dan akan berakhir pada tanggal 30 Juli,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)