Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pendistribusian daging qurban diantar mustahik pada saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H nanti. Pendistribusian daging qurban dengan cara tersebut sesuai dengan himbauan MUI Kota Banjar, Jawa Barat, kepada panitia qurban.
Pendistribusian daging qurban langsung diantarkan kepada mustahik untuk mengantisipasi adanya kerumunan warga supaya terhindar dari kemungkinan virus Corona. Mengingat situasi Hari Raya Idul Adha 1441 H tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Sebaiknya untuk pendistribusian daging qurban diantarkan langsung oleh panitia kepada para mustahik. Meskipun pembagian daging qurban dengan cara mengumpulkan banyak orang seperti terjadi di beberapa daerah. Ataupun kota besar jarang ditemukan di wilayah Kota Banjar,” kata Ketua MUI Kota Banjar, H. Supriana, kepada HR Online via sambungan telepon, Rabu (29/07/2020).
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban dan Sholat Idul Adha
Selain memberikan imbauan, H. Supriana, juga menjelaskan, prosedur atau protokol kesehatan yang harus dijalankan sebagaimana fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Yakni tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban di saat pandemi.
Protokol kesehatan itu di antaranya untuk pelaksanaan sholat Idul Adha dalam masa pandemi Covid-19, mengikuti fatwa MUI tentang Pelaksanaan Ibadah saat Masa Pandemi.
Kemudian, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bisa bekerjasama dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Yang mana RPH sudah memiliki sertifikasi standar halal penyembelihan hewan qurban.
Selain itu, pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus menerapkan physical distancing, menyiapkan tempat cuci tangan. Serta memakai masker dan meminimalisir adanya kerumunan. Begitupun saat melakukan pendistribusian daging qurban.
Baca Juga : Warga Ciamis Diimbau Bungkus Daging Kurban Pakai Besek
“Pemerintah memfasilitasi protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah qurban agar terlaksana sesuai syariat Islam, dan terhindar dari virus Corona,” jelasnya.
Selanjutnya, kata H Supriana, panitia dan lembaga sosial yang bergerak di bidang penyembelihan hewan qurban harus menjadikan fatwa MUI tersebut sebagai pedoman.
Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan qurban, serta menyediakan sarana dan prasarana untuk penyembelihan hewan qurban melalui RPH.
“Fatwa MUI ini sudah kami sosialisasikan kepada DKM, dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan sholat Idul Adha. Serta penyembelihan qurban, dan semoga bisa menjadi pedoman,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)