Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com).- Komplotan pencuri sepeda motor atau ranmor antar kota dalam provinsi berhasil dibekuk anggota Polsek Leuwisari dan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, belum lama ini.
Tiga orang pelaku masing masing berinisial SA (26), DR (16), AS (23) diamankan dari tempat berbeda.
Menariknya pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari kecemburuan salah satu anggota komplotannya.
SA (26) cemburu saat istrinya dibonceng oleh seorang laki-laki yang diketahui warga Rancapaku, Padakembang, pada pada tanggal 19 Juli 2020 lalu.
Untuk melampiaskan kekesalannya, SA kemudian mengajak pelaku lain untuk memukuli korban sampai mengalami luka berat.
Akibat pengeroyokan tersebut SA akhirnya diamankan pihak berwajib. Namun saat diamankan, polisi menemukan kunci leter T.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan SIK, membenarkan pihaknya telah menangkap komplotan pencuri sepeda motor atau ranmor.
Kata dia, terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal ketika polisi mengamankan SA atas dugaan tindakan pengeroyokan.
“Namun dalam perjalanannya, kita temukan kunci leter T dari tangan SA ini. Dari situ kita berhasil ungkap tindak kejahatan yang dilakukan SA dan komplotannya,” ujar AKP Siswo saat konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (4/8/2020).
Lanjut Siswo, ketiga pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor di 17 TKP. Diantaranya di Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasik, Ciamis, sampai Banjar.
Pelaku Ranmor Bawa Sebuk Cabai
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggunakan leter T. Selain itu, jika ketahuan pemilik kendaraan, mereka menyemprotkan bubuk cabe ke mata korban.
“Saat korban kesakitan, para pelaku lalu kabur membawa motor korban,” jelasnya.
Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku SA ini perannya melihat situasi TKP, setelah dirasa aman, SA kemudian mengantarkan pelaku DR ke TKP untuk mengeksekusi motor incarannya.
“Sementara itu pelaku AS adalah penadah dari barang curian tersebut. AS biasanya menjual barang curian dengan harga 2 sampai 3 juta rupiah,” kata Siswo.
Selain mengamankan barang bukti kunci leter T dan bubuk cabe, polisi juga mengamankan 7 kendaraan roda dua yang diduga hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ranmor ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan pidana penjara tujuh tahun. (Apip/R8/HR Online)