Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPukuli Orang, Warga Tasikmalaya Ini Malah Ditangkap Karena Kasus Ranmor

Pukuli Orang, Warga Tasikmalaya Ini Malah Ditangkap Karena Kasus Ranmor

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com).- Komplotan pencuri sepeda motor atau ranmor antar kota dalam provinsi berhasil dibekuk anggota Polsek Leuwisari dan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, belum lama ini.

Tiga orang pelaku masing masing berinisial SA (26), DR (16), AS (23) diamankan dari tempat berbeda.

Menariknya pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari kecemburuan salah satu anggota komplotannya.

SA (26) cemburu saat istrinya dibonceng oleh seorang laki-laki yang diketahui warga Rancapaku, Padakembang, pada pada tanggal 19 Juli 2020 lalu.

Untuk melampiaskan kekesalannya, SA kemudian mengajak pelaku lain untuk memukuli korban sampai mengalami luka berat.

Akibat pengeroyokan tersebut SA akhirnya diamankan pihak berwajib. Namun saat diamankan, polisi menemukan kunci leter T.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan SIK, membenarkan pihaknya telah menangkap komplotan pencuri sepeda motor atau ranmor.

Kata dia, terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal ketika polisi mengamankan SA atas dugaan tindakan pengeroyokan.

“Namun dalam perjalanannya, kita temukan kunci leter T dari tangan SA ini. Dari situ kita berhasil ungkap tindak kejahatan yang dilakukan SA dan komplotannya,” ujar AKP Siswo saat konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (4/8/2020).

Lanjut Siswo, ketiga pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor di 17 TKP. Diantaranya di Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasik, Ciamis, sampai Banjar.

Pelaku Ranmor Bawa Sebuk Cabai

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggunakan leter T. Selain itu, jika ketahuan pemilik kendaraan, mereka menyemprotkan bubuk cabe ke mata korban.

“Saat korban kesakitan, para pelaku lalu kabur membawa motor korban,” jelasnya.

Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku SA ini perannya melihat situasi TKP, setelah dirasa aman, SA kemudian mengantarkan pelaku DR ke TKP untuk mengeksekusi motor incarannya.

“Sementara itu pelaku AS adalah penadah dari barang curian tersebut. AS biasanya menjual barang curian dengan harga 2 sampai 3 juta rupiah,” kata Siswo.

Selain mengamankan barang bukti kunci leter T dan bubuk cabe, polisi juga mengamankan 7 kendaraan roda dua yang diduga hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ranmor ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan pidana penjara tujuh tahun. (Apip/R8/HR Online)

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...
Berjalan Kaki ke Sekolah

Siswa SD dan SMP di Pangandaran Mulai Berjalan Kaki ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Para siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai uji coba berjalan kaki ke sekolah, Rabu (7/5/2025). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran...
wisuda kelulusan

Meski Gubernur Melarang, Disdik Kota Cimahi Masih Izinkan Wisuda Kelulusan di Sekolah

harapanrakyat.com – Meski Gubernur Jawa Barat melarang pelaksanaan wisuda kelulusan, namun Dinas Pendidikan Cimahi tetap mengizinkan sekolah jika hendak melaksanakan wisuda. Sekolah yang dimaksud...