Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Anggota DPRD Ciamis SYN yang melaporkan anak kandungnya ke Polda Jabar, ternyata sudah di PAW oleh partainya.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, Nurmutaqin, Kamis (13/8/2020).
Nurmutaqin menyebut, yang bersangkutan saudara SYN sudha divonis PAW oleh partainya.
Hal itu kata dia, lantaran adanya kasus KDRT yang menjeratnya beberapa waktu lalu. SYN dan istrinya saling lapor dan ada kasus pencemaran nama baik.
“Ini buntut saling lapor kasus KDRT, yang bersangkutan akhirnya di PAW partainya,” Nurmuttaqin.
Namun demikian, SYN saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Ciamis, pasalnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Jawa Barat belum turun.
BK pun menyayangkan, buntut dari kasus KDRT, SYN malah melaporkan putri kandungnya ke Polda Jabar.
“Kasihan anaknya jadi korban perselisian rumah tangga, semoga ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Baca Juga: Ayah yang Polisikan Putrinya di Ciamis Adalah Anggota DPRD
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Ciamis melaporkan putri kandungnya ke Polda Jabar.
SYN melaporkan anaknya GM (26) lantaran membuat status di facebook yang berisi cacian kepadanya.
Ketika diwawancarai, GM mengaku sedih dilaporkan ayah kandungnya sendiri. Ia pun sudah dua kali memenuhi panggilan Polda Jabar.
Ia mengakui jika status yang ia buat di akun facebooknya Maret 2020 lalu, memang untuk sang ayah.
GM mengaku kesal lantaran ayahnya selalu besikap kasar pada ibunya. Namun, status itu sudah ia hapus satu minggu setelah diposting, atas saran dari ibunya.
“Saya kesal dan meluapkan emosi di facebook, saya kesal karena bapa lebih pilih wanita lain,” ungkap GM Kamis (13/8/2020).
GM pun mengaku pernah mengalami kejadian tak mengenakan dari ayahnya. Ia dan ibunya disuruh turun dari mobil di daerah Garut, saat perjalanan dari Bandung ke Ciamis.
“Sebelum kejadian itu, bapak dan ibu cekcok di mobil. Lalu kami diturunkan dari mobil pada malam hari dipunggir jalan,” jelasnya.
Saat ini, GM berharap, ayahnya yang seorang anggota DPRD Ciamis itu bisa mencabut laporannya di Polda Jabar. (Fahmi2/R8/HR Online)