Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pemkab Ciamis memperbolehkan warga Ciamis melaksanakan pawai ta’aruf menyambut tahun baru islam 1 Muharram 1442 Hijriah, yang jatuh pada Kamis (20/8/2020).
Pawai tersebut diperbolehkan asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemkab. Pasalnya, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan bagian Kesra Setda Ciamis, pawai ta’aruf boleh dilakukan di wilayah masing-masing, asalkan tertib serta berkordinasi dengan aparat setempat.
“Yang paling penting adalah menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kabag Kesra Setda Ciamis, Slamet Taher, Rabu (19/8/2020).
Kata dia, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti dalam pelaksanaan pawai ta’aruf.
“Yang ikut pawai harus sehat, pakai masker serta bawa handsanitizer dan jaga jarak,” katanya.
Selain itu, bagi masyarakat yang melaksanakan pawai dengan menggunakan mobil, agar bisa membatasi jumlah penumpang.
Menurutnya, pawai ta’aruf tingkat Kabupaten Ciamis tahun ini hanya diikuti beberapa kecamatan saja.
Mulai dari Ciamis, Baregbeg, Cijeungjing, Sadananya dan Cikoneng.
“Kecamatan lainnya melaksanakan pawai taaruf di masing-masing wilayah,” jelas Slamet.
Pihaknya meminta, para pimpinan ormas keagamaan, tokoh agama serta tokoh masyarakat agar bisa mensosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat.
“Alangkah baiknya, peringatan tahun baru islam tahun ini digelar dengan doa bersama, memohon agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” pungkasnya. (Fahmi2/R8/HR Online)