Jumat, Mei 30, 2025
BerandaBerita BanjarMantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Mantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar menetapkan mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y sebagai tersangka. Mantan Sekdes tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan sejumlah proyek fiktif Dana Desa (DD) di Desa Balokang, Kec/Kota Banjar, Jawa Barat.

Penetapan tersangka mantan Sekretaris Desa tersebut setelah Jajaran Satreskrim Polres Banjar melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada tanggal 9 September tahun 2020 lalu.

Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto, melalui, Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan mantan Sekretaris Desa tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana desa Balokang. Penyelewengan dilakukan tersangka pada tahun 2015-2016.

Mantan Sekretaris Desa berinisial Y terbukti menyelewengkan anggaran dana desa untuk mendanai sejumlah proyek fiktif. Salah satunya itu untuk pengerjaan proyek infrastruktur.

“Ada 9 proyek yang terbukti fiktif dan salah satunya itu pengerjaan proyek infrastruktur. Saat ini kami sudah menetapkan Y sebagai tersangka,” ujar Bripka Nandi kepada awak media, Senin (21/9/20).

Lebih lanjut ia mengatakan, kemungkinan ada keterkaitan dengan pihak ketiga atau CV berinisial DM yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif tersebut. Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga. Tetapi, yang jelas akibat penyelewengan dana desa tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 472.381.274,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 19 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya (Muhlisin)

Viral, Pria dari Rancah Ciamis Berangkat Haji Jalan Kaki, Ini Ceritanya

Viral, Pria dari Rancah Ciamis Berangkat Haji Jalan Kaki, Ini Ceritanya

harapanrakyat.com,- Viral seorang pria asal Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berangkat ke Makkah untuk ibadah haji dengan jalan kaki. Video yang viral di...
Bursa Transfer Pemain Persib

Bursa Transfer Pemain Persib, 9 Nama Ini Jadi Incaran

Persib berhasil meraih gelar juara Liga 1 2024-2025. Usai kemenangannya tersebut, banyak pihak yang menantikan bursa transfer pemain Persib Bandung untuk musim depan. Hal itu...
Cara Membuat Video AI Mermaid Tiktok Dengan Mudah

Cara Membuat Video AI Mermaid Tiktok dengan Mudah

Dalam beberapa waktu terakhir, video yang berkaitan dengan putri duyung atau mermaid yang menggunakan teknologi AI (Kecerdasan Buatan) telah menjadi sebuah tren populer di...
Laga Kontra China

Jelang Laga Kontra China, 9 Pemain Timnas Indonesia Kemungkinan Dicoret Patrick Kluivert, Kenapa?

Laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia semakin dekat. Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert bahkan sudah memanggil 32 pemain untuk mengikuti...
Pernikahan Amanda Rawles dan Adriel, Pakai Busana Serba Putih

Pernikahan Amanda Rawles dan Adriel, Pakai Busana Serba Putih

Pernikahan Amanda Rawles dan Adriel jadi kabar hangat di dunia entertainment saat ini. Hal ini lantaran sang aktris itu sendiri sudah lama berkecimpung di...
Market Value Pemain Persib

Market Value Pemain Persib Bandung Naik Usai Juara Liga, Bojan Hodak Bangga

Market value pemain Persib Bandung naik usai tim Pangeran Biru tersebut berhasil menyabet juara Liga 1 musim 2024-2025. Di tengah euforia kemenangan, semua pemain...