Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Badan Nakotika Nasional (BNN) Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 103 gram.
Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, kasus peredaran barang haram tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari warga.
Warga melaporkan, pada hari Minggu tanggal 20 September 2020, akan ada transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah yang banyak di area POM bensin Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
BNN pun mulai melakukan pengintaian. Akhirnya, Senin (21/9/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB, BNN pun mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang mencari sesuatu sekitar area SPBU.
Setelah pria tersebut berhasil menemukan barang yang ia cari, yang tak lain adalah sabu, petugas BNN langsung meringkusnya.
“Pelaku tak berkutik dan tidak ada perlawanan. Saat kita interogasi, pelaku pun mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu adalah miliknya,” ujar Tuteng, saat press rilis Selasa (22/9/2020).
Lanjut Tuteng, pelaku adalah R (29), seorang wiraswasta warga Cipedes Kota Tasikmalya.
“Dari tangan pelaku kita amankan 103 gram sabu yang masih dalam bentuk batu,” jelasnya.
Tuteng menambahkan, pelaku tersebut selain sebagai pengedar juga pengguna sabu.
Selain mengamankan sabu, dari tangan pelaku, BNN juga mengamankan timbangan elektrik, lakban hitam, 10 plastik bening kosong.
Sabu seberat 103 gram itu dipecah menjadi 25 paket.
“Selain itu kami amankan juga 2 ponsel pelaku. Karena pelaku mengambil sabu itu sesuai peta dari operator,” ungkap Tuteng.
Untuk operator sabu tersebut hingga kini masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari operator di Bandung.
“Pelaku katanya baru pertama kali mengambil barang itu. Tapi masih terus kita kembangkan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup, karena terbukti melanggar pasal 112 (2) jo 114 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika. (Apip/R8/HR Online)