Oknum PNS berinisial DN dan satu orang temannya berinisial AS, menjalani pemeriksaan di ruang Satnakoba Polresta Banjar karena terbukti memiliki obat jenis psikotropika golongan empat, Zolasatim Alprazolam. Foto : Pepep Riswanto Akbar
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Seorang oknum PNS yang bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Banjar, pada Jum’at malam (20/9), sekitar jam 12, karena terbukti memiliki obat narkotika jenis Zolasatim Alprazolam.
Kini, oknum PNS berinisial DN bersama satu orang temannya berinisial AS, diamankan di Mapolresta Banjar, berikut dengan barang bukti 21 butir obat Zalosatin Alprazolam, dan satu box yang di dalamnya berisi 5 strip jenis obat serupa.
Kasat Nakoba Polresta Banjar, IPDA. Cecep Edi Sulaeman, S.IP., saat ditemui HR, Selasa (25/9), mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial DN di sebuah warung di daerah Babakansari, Kec. Pataruman, Kota Banjar.
“Pertama kita menangkap DN, kemudian mengembang ke saudara AS, dan AS pun langsung ditangkap di rumahnya daerah Gang Holil, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar. Mereka terbukti mempunyai obat dengan jenis psikotropika golongan empat,” terangnya.
Cecep menambahkan, DN mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Dengan demikian, maka keduanya melanggar Pasal 62 JO, Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Untuk sementara ini, pihaknya masih memperdalam dan mengembangkan kasus tersebut, dan sedang mencari seorang pemasok berinisial EB di daerah Tasikmalaya. (PRA/R3/Koran HR)