Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Pemprov Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2021 resmi ditetapkan. Nominalnya sebesar Rp 1.810.351,36.
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengumumkan langsung penetapan ini, dalam jumpa pers dari Gedung Sate, Bandung, Sabtu (31/10/2020).
Besaran UMP Jabar tahun 2021 ini ada dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
“Dalam amanat PP Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur paling lambat harus menetapkan dan mengumumkan UMP Jabar 2021 pada tanggal 1 November,” kata Rachmat.
Penetapan UMP Jabar ini mengikuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga sesuai surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jabar perihal rekomendasi UMP Jabar 2021.
“Aturan tentang penetapan upah minimum provinsi ini sesuai PP nomor 78 tahun 2015. Bahwa lima tahun setelah penetapan PP, segera ada penetapan kebutuhan hidup layak atau KHL,” katanya.
Rahmat mengatakan aturan tentang pengguaan KHL telah keluar, adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2020. Yang mana Dewan Pengupahan Provinsi harus menetapkan KHL berdasar kepada data dari BPS.
Namun sampai rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berlangsung tanggal 27 Oktober, BPS belum merilis data KHL. Berdasar PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Saat ini, kami belum menerima rilis data inflasi triwulan ke III 2020 dari BPS. Rencananya, data inflasi akan rilis pada 2 November 2020. Sedangkan untuk laju pertumbuhan ekonomi rilis 4 November,” ucapnya.
Jabar saat ini mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja. Bila merujuk pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020, maka UMP Jabar akan menurun. Karena data BPS triwulan II, LPE Jabar minus 5,98, sedangkan inflasi bulan September 1,7.
“Jadi kami menetapkan UMP Jabar 2021 sama dengan UMP sebelumnya, sebagai jalan tengah mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja,” katanya.
Upah Minimum Provinsi Jabar Telah Ditetapkan, Untuk Upah Minimum Kabupaten Kapan?
Rachmat juga menyatakan setelah adanya penetapan UMP Jabar 2021 ini, maka untuk upah minimun kota/kabupaten Provinsi Jabar harus lebih besar.
Rencananya, untuk upah minimun kota/kabupaten akan rilis sekitar akhir November 2021. Pemprov Jabar memberikan waktu kepada daerah untuk menetapkan UMK pada 21 November 2021. tidak boleh kurang dari upah minimum provinsi
“kota/kabupaten memiliki waktu terakhir untuk menetapkan upah minimum sampai tanggal 21 November 2021,” katanya. (R9/HR-Online/Editor: Dadang)