Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan satu orang pengedar obat farmasi jenis Hexymer, sebanyak 48 ribu butir.
Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra menjelaskan, pada hari Senin (2/11/2020), Satres Narkoba Polres Ciamis mengamankan tersangka DK (30). Tersangka merupakan warga Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, yang merupakan pengedar obat farmasi jenis Hexymer.
“Dari tersangka, kami mengamankan sebanyak 48 toples. Masing-masing toples berisi 1.000 butir obat Hexymer, yang akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Ciamis,” jelasnya dalam kegiatan Konferensi Pers, di halaman Mapolres Ciamis, Rabu (4/10/2020).
Dony menuturkan, obat Hexymer yang didapatkan tersangka DK ini, dari DPO yang berinisial O, warga Sukabumi, Jawa Barat. DK mendapatkan obat tersebut dengan cara transaksi online via media sosial Facebook.
Namun, terlebih dahulu tersangka DK ini harus mentransfer dana pertama sebesar Rp. 12 juta kepada DPO O.
“Jadi transaksinya, tersangka DK ini mentransferkan uang terlebih dahulu ke DPO. Setelah satu hari barulah barang tersebut datang, dengan diantarkan kurir pengiriman barang,” tuturnya.
Tersangka Transaksi Obat Hexymer Sebanyak 10 Kali
Dony mengatakan, setiap toplesnya itu tersangka menjual dengan harga Rp. 450 ribu. Ternyata, DK ini bukan hanya kali pertama saja transaksi jual beli obat Hexymer ini, tapi sudah 10 kalinya.
“Penjualannya juga sesuai pesanan. Transaksi jual beli ini juga sudah tersangka lakukan lebih dari 10 kali. Pertama transaksi sebanyak 5 toples, 7 toples dan kemudian yang transaksi terakhir ini sebanyak 48 toples,” katanya.
Dony menjelaskan, Hexymer tersebut adalah obat untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson atau suatu gangguan pada sistem saraf pusat, yang mempengaruhi gerakan, serta sebagai kontrol saat munculnya sindrom.
“Pembelian obat ini hanya bisa sesuai resep dokter. Karena mempunyai efek samping, seperti bisa menyebabkan penglihatan kabur, gugup, pusing, mulut kering kemudian retensi urine,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, jika seseorang mengonsumsi dengan dosis tinggi, maka bisa menimbulkan bingung, halusinasi, hilang ingatan serta gangguan jiwa.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Sementara untuk ancaman pidananya penjara 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto