Dua tersangka pelaku penusukan berinisial DD dan JKO tengah digiring petugas polisi Polsekta Pataruman. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun. Foto: Pepep Riswanto Akbar/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kirman (39), warga Dusun Sindangjaya, Desa Neglasari, Kec. Pamarican, Kabupaten Ciamis, ditusuk dua orang pemuda berinisial DD dan JKO. Penusukan terjadi di kawasan Jl. Buntu, Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, pada Selasa dini hari (8/10), sekitar jam 02.00 WIB.
Bagian dada sebelah kanan Kirman mengalami luka cukup parah akibat ditikam oleh tersangka JKO dengan senjata tajam berupa gunting, dan korban pun kini mendapatkan perawatan medis di RSUD Banjar.
Saat di temui HR, Selasa (8/10), Kapolsekta Pataruman, IPTU. Usep Supiyan, SH., mengatakan, dalam kurun waktu beberapa jam pihaknya berhasil meringkus kedua pelaku tersebut.
“Kami menerima laporan sekitar jam 09.00 WIB dari salah seorang warga Neglasari, Pamarican, bahwa ada warganya yang terkena penusukan di kawasan Jalan Buntu, tepatnya dekat Stasion Kereta Api Banjar. Setelah mendapatkan laporan, kami pun langsung menemui korban yang pada waktu itu sudah berada di RSUD Banjar,” kata Usep.
Berdasarkan keterangan dari korban, maka sekitar jam 11.00 WIB, anggota kepolisian dari Polsekta Pataruman langsung meringkus kedua tersangka di daerah Bedeng, Gang. Pemandangan, dimana lokasi tersebut masih berdekatan dengan TKP.
Kini DD yang merupakan warga kota Banjar, dan JKO asal Bandung, diamankan di Polsekta Pataruman beserta barang bukti berupa satu buah gunting, yang sebelumnya barang bukti tersebut dibuang oleh tersangka ke selokan di sekitar jalan Buntu.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, awalnya si korban membeli minuman keras di sebuah warung. Setelah itu korban terlibat adu mulut dengan salah seorang tersangka, dan si korban menantang berkelahi kepada tersangka DD,” katanya.
Dalam pengaruh minuman keras, DD pun meladeni ajakan korban. Saat korban dan DD berkelahi, kemudian JKO menikam korban dengan gunting. Setelah menikam, tersangka JKO membuang gunting ke selokan, sementara korban lari sempoyongan untuk menyelamatkan diri.
“Ketika melakukan olah TKP, anggota kami menemukan barang bukti yang dibuang ke selokan, dan mereka pun mengakuinya. Mengenai pasal yang akan kita terapkan yaitu pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sampai saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Usep. (PRA/Koran-HR)