Pemilik 85 liter Minuman Tradisional Ciu, saat memperlihatkan barang bukti setelah ditangkap Anggota Reskrim Polsek Pataruman Kota Banjar, Jum’at (11/10). Foto: Pepep Riswanto Akbar/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Seorang ibu berinisial KTM (45), warga kampung Lahar Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Pataruman Kota Banjar, saat kedapatan membawa minuman tradisional ciu (masih tergolong minuman keras), di depan Mapolsek Pataruman Kota Banjar, Jum’at (11/10). Dari tangan si ibu, polisi berhasil mengamankan 85 kantong plastik atau 85 liter miras jenis ciu.
Kepada HR, saat diperiksa di Mapolsek Pataruman, Ibu berinisial KTM ini, mengaku baru pertama kali meracik miras jenis ciu ini. Barang haram itu pun akan diedarkan di wilayah Kota Banjar. “Minuman ciu ini dibuat dan diracik oleh saya sendiri, dengan dibuat dari bahan gula aren yang dicampur dengan tape/ragi, air mineral dan alkohol 40%,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pataruman, IPTU Usep Supian, SH, mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman miras tradisional ke Daerah Banjar. “Setelah anggota kami melakukan pengintaian, ternyata pelaku turun dari kendaraan umum di Terminal Banjar, lalu naik angkot jurusan Banjarsari. Kemudian saat melintas di depan Mapolsek Pataruman, langsung kita tangkap beserta barang buktinya, “ ujarnya, kepada HR, Jum’at (11/10).
Menurut Kapolsek, pelaku saat itu akan menjual miras ciu tersebut ke salah seorang pengedar miras di wilayah Banjar. “ Dengan adanya informasi tersebut, kami akan melakukan pengembangan untuk mencari siapa orang Banjar yang akan membeli sekaligus pengedar miras Ciu ini. Sementara untuk kepentingan penyelidikan, kita sudah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangannya,” terangnya.
Sementara itu, pelaku terancam dijerat Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berdasarkan Perda Kota Banjar no 4 tahun 2009 tentang larangan peredaran minuman keras. (PRA/R2/HR-Online)